BALIKPAPAN – Perubahan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) menjadi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) masuk dalam pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tahun 2023.
Hal ini disampaikan Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Balikpapan, Andi Arif Agung. Andi mengatakan, perubahan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 tahun 2016 tentang Bangunan Gedung itu atas perintah pemerintah pusat.
“Jadi IMB menjadi PBG. Nah, raperda itu hanya menyesuaikan peraturan yang lebih tinggi,” ujar politisi yang biasa dipanggil A3 ini, Jumat (2/12/2022).
Menurutnya, hal tersebut karena ada istilah hukum lex superior derogate legi inferiori, di mana artinya peraturan yang lebih tinggi mengalahkan peraturan yang lebih rendah. “Maknanya tidak boleh peraturan di bawahnya itu berbeda,” jelasnya.
Begitu pula dengan 18 Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) terhadap Raperda 2023, yang dia nilai semuanya prioritas.
A3 menambahkan, perda itu merupakan hasil konsolidasi dengan semua usulan, baik dari inisiatif wakil rakyat dari parlementeria, maupun Pemkot Balikpapan.
“Kalau usulan ‘kan lebih dari pada itu, ada sekitar 30. Makanya kita prioritaskan dari sekian banyak ini,” tegasnya.
Untuk jadi propemperda syarat utamanya, harus siap secara materi dalam artian punya naskah akademik atau penjelasan serta draf raperdanya.
“Materinya harus lengkap ‘lah, baru bisa kita prioritaskan untuk dijadikan Propemperda 2023. Selain itu kita juga ada proses pembahasan teman-teman OPD yang biasa diwakilkan dengan bagian hukum dan melihat kebutuhan kota. Momentumnya seperti pemindahan IKN, kemudian pertumbuhan ekonomi pasca-pandemi Covid-19, yang pastinya kebutuhan riil di masyarakat,” tutupnya. (Bom/Adv/DprdBalikpapan)