spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Pertanyakan Status KM, Puluhan Pendemo Geruduk DPRD Kukar

TENGGARONG – Puluhan massa yang terdiri dari mahasiswa dan masyarakat yang menamakan diri sebagai Aliansi Mahasiswa dan Pemuda Kukar, menggeruduk Sekretariat DPRD Kutai Kartanegara (Kukar). Dalam aksinya, mereka menuntut kejelasan status KM yang kini menjadi terdakwa kasus pemalsuan dokumen, tapi masih berkantor dan beraktivitas di  DPRD Kukar.

Aspirasi mereka diterima Ketua DPRD Kukar Abdul Rasid, Wakil Ketua DPRD Kukar Alif Turiadi, Ketua Badan Kehormatan (BK) DPRD Kukar Abdul Wahab, anggota DPRD Kukar Saparuddin Pabonglean dan Sekretaris DPRD Kukar Ridha Darmawan di ruang Badan Musyawarah (Banmus) DPRD Kukar.

Selepas pertemuan dengan perwakilan pendemo, Abdul Rasid menjelaskan bahwa DPRD Kukar telah melakukan beberapa langkah untuk menyikapi hal ini.

Salah satunya dengan langsung menugaskan Sekretaris DPRD Kukar untuk melakukan koordinasi ke Biro Hukum Setprov Kaltim. Termasuk mendalami informasi dari Pengadilan Negeri (PN) Tenggarong terkait status KM.

“Artinya langkah-langkah sudah kita lakukan, proses ini sudah berjalan dengan aturan yang berlaku,” ujar Rasid pada mediakaltim.com, Senin (22/8/2022).

BACA JUGA :  Jelang Ramadan, Bulog Pastikan Kebutuhan Beras Aman

Selanjutnya, BK DPRD Kukar bakal melakukan rapat bersama pakar hukum. Untuk meminta masukan yang berkaitan dengan persoalan ini. Masukan dari pakar hukum dirasa Rasid sangat perlu, menjadi dasar DPRD Kukar mengambil langkah selanjutnya.

“Ini inisiatif kita agar mungkin tidak berlarut-larut, dan supaya proses berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” tutup Rasid.

Diketahui, KM tersangkut kasus pemalsuan dokumen Surat Keterangan Pendaftaran Tanah (SKPT). Saat dirinya masih menjabat sebagai Kepala Desa (Kades) Giri Agung, Sebulu pada tahun 2012 silam, di mana kasusnya baru mencuat pada 2017.

KM sempat menjalani dua kali persidangan secara daring di PN Tenggarong secara daring pada 4 Agustus dan 10 Agustus 2022 lalu.  Ditahap penyidikan dan penuntutan, politisi PKB ini sempat ditahan, tapi kemudian berstatus tahanan kota atas persetujuan hakim. (afi)

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
16.4k Pengikut
Mengikuti
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img