TENGGARONG – Puluhan pedagang hadiri proses Rapat Dengar Pendapat (RDP) di Ruang Badan Musyawarah (Banmus) DPRD Kutai Kartanegara (Kukar), bersama sejumlah Organisasi
Perangkat Daerah (OPD). Membahas terkait kejelasan status mereka ketika revitalisasi Pasar Tangga Arung selesai.
Sejumlah hal pun disampaikan puluhan pedagang, di hadapan Wakil Ketua DPRD Kukar, Abdul Rasid. Beserta pimpinan Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kukar, Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kukar dan Satpol PP Kukar.
“Hari ini kita rapat bersama pedagang pasar yang ada di Tenggarong untuk meminta kejelasan transparansi pemanfaatan Pasar Tangga Arung,” ungkap Abdul Rasid, Kamis (30/1/2025).
“Mereka (pedagang) ingin dalam penentuan yang menempati Pasar Tangga Arung memang benar-benar yang berhak mendapatkan,” lanjut Rasid.
Berdasarkan hasil RDP, Rasid pun memastikan bahwa 703 pedagang sudah ditetapkan sebagai pemilik sah lapak yang berada di Pasar Tangga Arung nantinya. Sesuai data yang sudah diverifikasi oleh Disperindag Kukar, sebelum proses relokasi ke Pasar Mangkurawang dan Pasar Eks Lapangan Pemuda.
Tentunya Rasid pun meminta Disperindag Kuakr bisa benar-benar mengawasi dan memperhatikan hal ini. Sehingga lapak yang dibangun dan disiapkan di Pasar Tangga Arung, sesuai pemiliknya. Bukan orang lain, selain pedagang yang direlokasi sebelumnya. Yakni pedagang pasar kering, karena memang konsep Pasar Tangga Arung untuk pasar semi modern.
“Pasar basah tetap di (pasar) Mangkurawang,” tutup Rasid.
Penulis : Muhammad Rafi’i