PENAJAM- Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Penajam Paser Utara (PPU) mulai menerapkan kartu tanda penduduk (KTP) digital. Uji coba untuk sementara hanya dilakukan di lingkungan Pemkab PPU.
Seperti diketahui, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mulai menguji coba Kartu Tanda Penduduk (KTP) digital yang bisa diakses menggunakan ponsel pintar. KTP digital ini bisa diakses melalui aplikasi bernama “Identitas Kependudukan Digital”. Aplikasi tersebut sudah mulai bisa diunduh di Google PlayStore untuk ponsel pintar Android.
Sebelum diberlalukan bagi masyarakat umum, Plt Bupati PPU Hamdam Pongrewa menginstruksikan, layanan KTP digital diawali di seluruh OPD di lingkungan Pemkab PPU.
Hal itu guna mengetahui apa saja yang masih membutuhkan maintenance saat penerapannya nanti.
“Untuk tahap awal, layanan KTP digital ini, kami mengimbau di tiap OPD dulu. Baru selanjutnya untuk masyarakat umum secara luas di lingkungan Pemkab PPU,” kata Hamdam usai pengisian identitas KTP digital, Senin (10/10/2022).
Kepala Bidang Pemanfaatan Data dan Inovasi Pelayanan, Dukcapil PPU, Juzlizar Rakhman mengatakan, KTP digital nantinya akan terhubung dengan data yang ada pada pada KTP elektronik atau E-KTP. Uji coba akan diperluas secara bertahap. Setelah ASN, Dukcapil akan melibatkan pelajar hingga mahasiswa. Baru setelah itu aplikasi bisa diakses masyarakat umum.
“Salah satu kelebihannya, contoh ketika kita masyarakat PPU sedang berada di Surabaya dan saat itu kehilangan KTP. Kita tinggal datang ke Dinas Dukcapil, di sana untuk mencetak KTP yang baru dengan memperlihatkan data KTP digital yang ada di ponsel kita,” ungkapnya.
Penerapan ini digencarkan untuk mengantisipasi hilangnya dokumen penting. Sebab dengan KTP digital, dokumen kependudukan nantinya tak perlu dicetak atau disimpan dalam dompet.
“Dalam pembuatan KTP digital, Kemendagri menyebutkan ada syarat yang harus dipenuhi. Syarat ini sebagai penunjang masyarakat dalam membuat KTP digital,” imbuhnya.
Seiring berjalan, Dinas Dukcapil tetap melayani pencetakan e-KTP saat ini. Namun, Dukcapil juga akan melayani jika ada warga yang hendak memiliki KTP digital.
Berdasarkan informasi yang ada syarat pembuatan KTP digital harus mempunyai handphone karena masih berbasis Android. Daerah yang bersangkutan juga harus memiliki jaringan internet dan masyarakatnya mengerti teknologi.
“Sedangkan bagi warga yang tidak punya handphone, mereka masih bisa dilayani. Nantinya, e-KTP mereka bakal dicetak secara fisik,” pungkas Juzlizar. (sbk)