TENGGARONG – Dinas Perhubungan Kutai Kartanegara (Dishub Kukar) melakukan terobosan baru dengan mengubah Pengujian Kendaraan Bermotor (PKB) menjadi Badan Layanan Umum Daerah (BLUD). BLUD PKB ini diklaim menjadi yang pertama di Indonesia dan dikerjakan oleh Dishub Kukar.
Kepala Dishub Kukar Ahmad Junaidi mengatakan, selama ini PKB berbentuk Unit Pelaksanaan Teknis (UPT). Kepastian PKB menjadi BLUD di Dishub Kukar, disebutkannya baru ditetapkan lewat Surat Keputusan (SK) Bupati Kukar pada 21 Juli 2022.
“BLUD PKB ini bukan pertama di Kaltim, tapi pertama di Indonesia,” ujar Junaidi secara khusus pada Media Kaltim.
Setelah ditetapkan sebagai BLUD, kini Dishub Kukar sedang menggodok Peraturan Bupati (Perbup) pendukung atau turunan lainnya. Semisal terkait perbup tata kelola dan perbup tarifnya. Jadi ada standar pelayanan minimal yang harus diselesaikan. Junaidi memastikan perubahan UPT ke BLUD bisa selesai dalam tahun 2022 ini juga.
“(Jika) Perbup tarif diselesaikan, kita masuk ke sosialisasi ke masyarakat. Harapan kita, Januari (2023) sudah jalan BLUD PKB,” lanjutnya.
Jika sudah berjalan, BLUD PKB akan sama halnya dengan BLUD Puskesmas ataupun BLUD Laboratorium Lingkungan milik Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Kukar. Tujuannya, yakni kemandirian dalam pengelolaan PKB, ketika ada pendapatan dari pengujiam itu bisa dikelola langsung oleh BLUD.
Junaidi menambahkan, selama ini pendapatan uji PKB hanya berasal dari pengujian, pendaftarannya, buku lulus ujinya. Kemudian jasa pengujian dan beberapa item lainnya. Ketika resmi berubah menjadi BLUD, Dishub Kukar bisa mengembangkan usaha lain, tentunya masih berkaitan dengan uji PKB.
Contohnya saja usaha pencucian kendaraan bermotor, karena saat pengujian kendaraan harus dalam keadaan bersih. Selain itu ada kemungkinan menyiapkan penjualan spare part atau bengkel. Sehingga saat dilakukan pemeriksaan terdapat beberapa spare part yang rusak dan tidak layak uji, maka masyarakat tidak perlu mencari bengkel keluar Dishub Kukar lagi.
“Ini memudahkan dan potensinya besar, bahkan bisa saja bekerja sama dengan pihak swasta dalam pengembangannya,” jelasnya.
Namun Junaidi memastikan, meski sudah ditetapkan sebagai BLUD, tetap akan didukung oleh pemerintah kabupaten (pemkab). Namun, begitu sudah menghasilkan, tentu akan dilepas agar tidak membebani APBD.
“Jadi BLUD ini sudah melalui beberapa tahapan. Tidak sekoyong-koyong, sudah melalui proses penilaian administrasi, substansi dan teknisnya,” tutup Junaidi. (adv/afi)