spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Persoalan Tapal Batas Kampung Biatan dengan Kutim Tak Kunjung Usai, DPRD Harap Pemkab Berau Jemput Bola ke Kemendagri


TANJUNG REDEB – DPRD Berau menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) gabungan komisi pada Senin (13/2/2023) untuk membahas permasalahan batas kampung. Diketahui, dalam acara tersebut yang menjadi persoalan adalah tapal batas antara Kampung Biatan Ulu dan Biatan Ilir yang bersinggungan dengan Kabupaten Kutai Timur.

Permasalahan yang tak kunjung menemui titik terang itu turut disoroti Wakil Ketua II DPRD Berau, Ahmad Rifai. Dikatakannya, secara hukum soal tapal batas tersebut masuk wilayah Kabupaten Berau.

Dibeberkannya, sesuai fakta di lapangan, masyarakat Kutai Timur mengklaim bahwa wilayah yang mereka tempati saat ini masih dalam wilayah kabupatennya. “Ini harus segera dituntaskan. Saya minta Pemkab Berau lebih serius mencari solusi terkait persoalan ini. Saat ini sudah diproses sampai ke Kemendagri,” ungkapnya.

Seiring dengan proses penyelesaian tapal batas tersebut, Politikus Partai Persatuan Pembangunan (PPP) itu menyarankan kepada Pemkab Berau agar melibatkan pemerintah kampung dan kecamatan Biatan. “Jadi mereka yang mempertanyakan langsung ke Kemendagri, agar bisa diketahui secara jelas. Sehingga ketika masyarakat mempertanyakan, mereka bisa memberi jawaban pasti,” katanya.

“Permasalahan ini juga semakin panas. Saya harap Pemkab bisa jemput bola ke Kemendagri untuk mempertanyakan kapan persoalan tapal batas ini diputuskan,” lanjutnya.

Pihak Legislatif Bumi Batiwakkal juga mendorong Polda Kaltim untuk bisa menambah Polsek di Kecamatan Biatan. Tujuannya agar penyelesaian tapal batas bisa lebih difokuskan serta personel yang dilibatkan lebih banyak.

“Kami menyarankan agar ada tim terpadu untuk datang ke lapangan guna melihat situasi dan kondisi terkait isu sudah terjadinya rampas merampas lahan,” tandasnya. (dez/adv)

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
16.4k Pengikut
Mengikuti