spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Persiapkan Muswil PAN Kaltim, Sigit Wibowo hingga Darlis Pattalongi Berpeluang Jadi Ketua DPW

SAMARINDA – Nama M. Darlis Pattalongi dikabarkan dapat mengambil alih kepemimpinan Dewan Pengurus Wilayah (DPW) Partai Amanat Nasional (PAN) Kalimantan Timur. Namun demikian, nama lain seperti Sigit Wibowo dan Baharuddin Demmu tetap jadi sosok berpeluang lainnya.

Pada acara Rapat Kerja Wilayah (Rakerwil) I dan Pelantikan Barisan Muda PAN (BM PAN) di Hotel Aston, Jalan P. Hidayatullah, Samarinda, Minggu (16/02/2025) Sigit tidak menafikkan bahwa Darlis Pattalongi juga punya peluang menjadi ketua DPW.

“Bisa juga, engga ada masalah. Jadi semua kader partai Kalimantan Timur punya hak yang sama,” jelas Sigit Wibowo, Ketua DPW PAN saat ini saat diwawancarai.

Ia tidak menutup kemungkinan pula jika dirinya akan mencalonkan kembali. “Kalau saya mencalonkan lagi, juga bersedia, ya kita maju bersama,” katanya. Karena sejauh ini kader PAN yang menduduki Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Timur adalah Sigit Wibowo, M. Darlis Pattalongi, dan Baharuddin Demmu.

Spekulasi itu masih membutuhkan banyak waktu. Pasalnya, Sigit mengatakan untuk Musyawarah Wilayah (Muswil) PAN sendiri belum ditentukan kapannya. Tergantung dari Sekretaris Jendral PAN, paling tidak jika lancar setelah lebaran Muswil bisa dilaksanakan.

“Mudah-mudahan mungkin setelah lebaran ya, supaya hiruk pikuknya jadi lebih baguslah. Kita bergembira, bersilaturrahmi memperkuat barisan bersama,” lanjut Sigit Wibowo.

Beperluangnya Sigit Wibowo mencalonkan kembali, juga bisa memungkinkan sekali lagi dapat memegang wilayah Kalimantan Timur. Meski demikian nama-nama lain juga berpeluang. Apapun itu, PAN sebagaimana kata Sigit, tetap akan perkasa mempersiapkan segala hal ke depannya.

Pewarta: K. Irul Umam
Editor: Dezwan

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

62.1k Pengikut
Mengikuti
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img