PASER – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Paser dipastikan resmi melaksanakan pelantikan dan pengambilan sumpah janji di Gedung Baling Seleloi, Sekretariat DPRD Kabupaten Paser, Senin (19/8/2024) mendatang.
Rencananya, pelantikan dan pengambilan sumpah janji terhadap 30 Anggota DPRD Kabupaten Paser Terpilih periode 2024-2029 bakal dilakukan oleh Penjabat (Pj) Gubernur Kalimantan Timur (Kaltim), Akmal Malik.
Dengan begitu, Sekretariat DPRD Kabupaten Paser memberikan penjelasan terkait tata cara pelaksanaan pelantikan terhadap Anggota, hasil Pemilihan Legislatif (Pileg) 2024, pada Kamis (15/8/2024).
“Nantinya proses pelantikan bakal dihadiri oleh tamu dan undangan secara terbatas. Hal ini dikarenakan fasilitas dalam gedung yang juga terbatas,” kata Sekretaris DPRD Kabupaten Paser, Muhammad Iskandar Zulkarnain.
Ia menjelaskan, Gedung Baling Seleloi berkapasitas dua lantai nantinya diisi oleh 376 orang. Lebih rinci, 100 orang pada lantai satu dan 276 orang pada lantai dua. Sementara, pada bagian luar, pihaknya menyediakan tenda untuk para keluarga dan simpatisan.
Dalam gedung lantai satu, Zulkarnain menyebut, diisi oleh Anggota DPRD Terpilih beserta Istri, Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Paser dan pejabat lainnya yang setara.
Sementara pada lantai dua, bakal diisi oleh Pejabat lainnya seperti Kepala Bidang (Kabid) dan Kepala Bagian (Kabag), Camat, Kepala Desa (Kades), Lurah dan Tokoh Masyarakat serta Organisasi Kemasyarakatan (Ormas).
“Ini dikarenakan fasilitas gedung yang terbatas. Sehingga kami menyediakan tenda untuk keluarga. Kami sediakan televisi pada bagian luar agar turut dapat menyaksikan jalannya proses pelantikan dari dalam gedung,” ucapnya.
Sementara, terhadap keluarga dan simpatisan, Zulkarnain menyebut akan dibatasi pula. Pihaknya juga sudah meminta kepada Anggota DPRD Kabupaten Paser Terpilih untuk membatasi kehadiran keluarga dan pendukung sebanyak 10 orang di luar undangan.
Pelantikan nanti juga melibatkan pelaku Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM). Phaknya menyebut hal itu telah dibahas bersama dengan Bagian Umum Sekretariat Daerah (Setda) Paser, Diskominfostaper, Dinas Perhubungan dan Satpol PP termasuk pelaku UMKM.
“Difasilitasi tempat bagi pelaku UMKM untuk menjajakan produknya di depan gedung DPRD Paser, tak jauh dari area parkir kendaraan,” ucap Zulkarnain.
Pewarta: TB Sihombing
Editor : Nicha R