spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Perpres Jurnalisme Berkualitas, Akademisi Unmul Tekankan Pentingnya Kebebasan Ekspresi di Media Sosial

SAMARINDA – Di tengah maraknya informasi hoax dan pembodohan publik di media sosial, wacana perancangan Peraturan Presiden (Perpres) tentang jurnalisme berkualitas yang telah diserahkan ke Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) menjadi sorotan.

Meskipun tujuannya untuk meningkatkan kualitas informasi, banyak pihak yang khawatir peraturan ini akan membatasi kebebasan ekspresi.

Sholihin Bone S.H., M.H., Akademisi Bidang Hukum Pers dari Universitas Mulawarman, menyoroti pentingnya menjaga kebebasan ekspresi di media sosial.

“Ya, kita membutuhkan regulasi untuk menjaga kualitas informasi, tetapi jangan sampai ini menjadi peraturan yang kaku. Media sosial adalah ruang kebebasan, jadi regulasi yang mengaturnya harus konservatif,” ujarnya, Sabtu (25/10/2023).

Menurut Sholihin, meskipun kultur media sosial Indonesia saat ini rentan terhadap perpecahan, perencanaan peraturan ini tetap perlu dipertimbangkan. Namun, ia menekankan bahwa esensi media sosial sebagai ruang kebebasan tidak boleh hilang.

Sholihin juga mengingatkan masyarakat untuk tetap kritis dan mengawal wacana ini. “Kita harus tetap mengawal wacana ini agar hasilnya tidak membatasi kreativitas publik dan malah merugikan masyarakat,” pungkasnya.

BACA JUGA :  Kebakaran Kamar VIP KM Pantokrator Diduga Disengaja

Pewarta: Yuga

Editor: Agus Susanto

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
16.4k Pengikut
Mengikuti
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img