spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Perpanjangan Masa Jabatan Kades dan BPD di Paser Berlangsung Juli 2024 Mendatang

PASER – Sebanyak 139 Kepala Desa (Kades) dan 731 Anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) se-Kabupaten Paser bakal diperpanjang jabatannya menyesuaikan Undang-Undang (UU) nomor 3 tahun 2024 tentang Desa.

Sekretaris Daerah (Sekda), Katsul Wijaya menyatakan, pihaknya sudah melakukan pembahasan terkait  perpanjangan masa jabatan Kades dan anggota BPD, di ruang rapat Sekretariat Daerah, Jumat (21/06/2024).

Dari pembahasan itu, Katsul menyebut, sudah menentukan terkait waktu dan tempat serta mekanisme pengukuhan para kades dan BPD.

“Tanggal dan lokasi masih dibahas dengan beberapa pertimbangan. Pelantikan bisa dilaksanakan di GOR Tapis atau di gedung Awa Mangkuruku,” katanya.

Pemkab Paser, lanjutnya, akan kembali menggelar pertemuan untuk membahas kembali rencana pengukuhan tersebut. Ada kemungkinan pengukuhan dilakukan secara bersamaan untuk mempersingkat waktu sehingga para Kades dan BPD bisa segera bekerja.

“Pelantikan ini menjadi legalitas mereka untuk mengambil kebijakan dalam pembangunan di desa,” ujarnya.

Sementara, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kabupaten Paser, Chandra Irwanadi mengatakan, pengukuhan kembali dengan perpanjangan masa jabatan dua tahun dipastikan berlangsung secara serentak pada Juli 2024.

BACA JUGA :  Truk Angkutan Batu Bara Masih Lolos di Jalan Umum, Fungsi Pos Sat PJR IV Dirlantas Polda Kaltim Dipertanyakan

Jika mengacu pada proses pelantikannya dulu, Kades dikukuhkan dalam tiga gelombang, dan BPD dikukuhkan dalam 16 gelombang. “Makanya lebih baik dikukuhkan serentak biar efisien. Rencananya di bulan Juli nanti,” kata Chandra.

Pewarta: TB Sihombing
Editor : Nicha R

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
16.4k Pengikut
Mengikuti
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img