SAMARINDA – Kaltim mengalami deflasi. Indeks Harga Konsumen (IHK) Kaltim tercatat deflasi 0,02 persen (mtm), setelah bulan sebelumnya mengalami inflasi 0,36 persen (mtm). Secara tahunan, inflasi IHK Juli 2021 tercatat 1,12 persen (yoy) atau inflasi secara tahun kalender tercatat sebesar 1,27 persen (ytd).
Berdasarkan kelompok pengeluarannya, deflasi Juli 2021, utamanya bersumber dari penurunan harga kelompok makanan, minuman, dan tembakau, serta kelompok pakaian dan alas kaki. Adapun deflasi adalah suatu periode ketika harga-harga secara umum jatuh dan nilai uang bertambah. Deflasi terjadi karena kurangnya jumlah uang beredar.
Kepala Perwakilan Bank Indonesia Kaltim, Tutuk SH Cahyono, mengatakan bahwa permintaan masyarakat terhadap komoditas pangan relatif terbatas. Hal itu seiring dengan kebijakan pembatasan mobilitas di tengah pasokan bahan pangan yang masih terjaga.
Kelompok makanan, minuman, dan tembakau, mengalami deflasi 0,19 persen (mtm). Bulan sebelumnya mengalami inflasi 1,12 persen (mtm). Penurunan bersumber dari terbatasnya permintaan untuk sejumlah komoditas pangan di tengah pasokan yang terjaga.
“Daging ayam ras tercatat menjadi komoditas utama penyumbang deflasi Kaltim dengan andil deflasi 0,08 persen (mtm) terhadap IHK Kaltim dan mengalami deflasi mencapai 3,84 persen (mtm),” terang Tutuk.
Ke depan, monitoring pasokan komoditas pangan Kaltim perlu untuk dilakukan rutin. Hal itu seiring adanya potensi perpanjangan kebijakan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) di seluruh Indonesia. Kebijakan itu pun diyakini berpotensi mengganggu kelancaran distribusi pasokan.
Selain kelompok makanan, kelompok pakaian dan alas kaki, turut mengalami penurunan harga seiring kebijakan PPKM. Kelompok pakaian dan alas kaki tercatat mengalami deflasi 0,88 persen (mtm) lebih dalam, dibandingkan bulan sebelumnya deflasi 0,20 persen (mtm).
Menurut Tutuk, penurunan tersebut utamanya disebabkan dampak relatif terbatasnya operasional pusat perbelanjaan. Demikian juga toko-toko non-esensial akibat PPKM. “Memicu turunnya mobilitas permintaan masyarakat seiring kembali meningkatnya kasus aktif Covid-19 di Kaltim,” terangnya.
Koordinasi dalam kerangka Tim Pengendalian Inflasi Daerah (TPID) di Kaltim terus dilakukan guna menjaga stabilitas pasokan dan keterjangkauan harga. Pada Juli 2021, TPID Kaltim melakukan pengendalian inflasi daerah. Salah satunya melalui rapat koordinasi penjajakan proses kerja sama antar daerah (KAD) dan perjanjian kerja sama (PKS) antara pemerintah daerah Kaltim dan Sulawesi Tengah.
Penjajakan KAD juga dilakukan antara Kaltim dan Nusa Tenggara Timur (NTT) melalui pelaksanaan forum komunikasi. Membahas kerja sama koperasi daerah untuk pembibitan komoditas sapi antara kedua daerah tersebut.
Selain itu, TPID Kaltim mengikuti pelaksanaan focus group discussion (FGD) dengan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian. Dalam rangka identifikasi rantai nilai lokal di berbagai daerah berdasarkan sektor strategis masing-masing. (kk)