spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Permendagri Penetapan Pj Gubernur Disebut Aturan “Banci”

SAMARINDA – DPRD Kaltim telah mengirim lima usulan nama Calon Penjabat Gubernur Kaltim ke Kementerian Dalam Negeri RI. Nama yang dikirim merupakan hasil usulan dari seluruh fraksi di DPRD Kaltim.

Semestinya DPRD Kaltim, cukup mengusulkan tiga nama saja bila mengacu pada Peraturan Mendagri (Permendagri) tentang aturan teknis pengangkatan Pj Kepala Daerah.

Fraksi Demokrat – NasDem DPRD Kaltim bahkan mengusulkan untuk melakukan voting dilakukan seluruh Legislator DPRD Kaltim untuk mencapai tiga nama. Namun berdalih mengakomodir semua usulan fraksi, dan berdasar Rapat Pimpinan (Rapim), Ketua DPRD memutuskan membawa lima nama.

“Kita kirim tiga pun belum tentu disetujui, makanya kita kirim semua. Tetap saja dari kemarin-kemarin semua dari pusat. Kalau pun ada yang terpilih dari sekda itu sudah dititip di situ,” ucapnya.

Hasan juga menilai Permendagri yang ditetapkan 4 April 2023 tersebut masih memiliki celah yang harus dibenahi. Karena tidak ada diatur siapa yang dapat menjadi asesor untuk melakukan penilaian.

“Agak banci sih aturan itu, karena kita nggak ada orang sebagai asesor tetap kembali ke pusat, mendagri tapi dari presiden,” tegasnya.

BACA JUGA :  Andi Faisal Tegaskan Pentingnya Sosper Perda Bantuan Hukum di Kaltim

Sebagai informasi, berikut adalah lima nama yang menjadi usulan DPRD Kaltim untuk menjadi Pj Gubernur Kaltim, gantikan Isran Noor yang akan habis masa jabatannya 1 Oktober mendatang.

1. Deputi Bidang Sosial, Budaya, dan Pemberdayaan Masyarakat, Drs. H. Alimuddin, M.Si
2. Dirjen Bimbingan Masyarakat Islam Kemenag, Prof. Dr. Phil. H. Kamaruddin Amin
3. Dirjen Otda Kemendagri, Dr. Akmal Malik, M.Si
4. Sekda Provinsi Kaltim Dra. Sri Wahyuni, M.PP
5. Rektor Universitas Mulawarman Prof. Ir. Abdunnur

Akademisi Universitas Mulawarman, dari Fakusltas Hukum, Warkhatun Najidah, memberikan tanggapannya terkait Permendagri tentang Pj Kepala Daerah.

Menurutnya peraturan tersebut tidak melibatkan masyarakat dalam menentukan siapa yang akan menyambung roda pemerintahan yang akan ditinggalakan Kepala Daerah yang notabenenya dipilih oleh masyarakat.

Seoalah- olah dalam Permendagri hubungan yang terjadi hanya terjadi antara Kemendagri dan DPRD Kaltim saja tanpa melibatkan masyarakat dan lembaga lainnya. Terlebih dalam aturan tekhnis tersebut, tidak ada uji kepatutan dan uji kelayakan dalam proses seleksi Pj Gubernur.

BACA JUGA :  Komisi II Akui Disperindagkop-UKM Butuh Dukungan Anggaran untuk Program UMKM

“Pj sangat strategis, sistemnya saja tidak lengkap. Itu yang membuat hari ini pola hubungan pusat dan daerah itu tidak equality,” pungkasnya.

Gubernur Kaltim Isran Noor sendiri, turut angkat bicara terkait siapa yang akan menggantikannya dalam mengisi kekosongan jabatan KT 1. Ia berharap, tidak ada unsur politik dalam penentuan Pj Gubernur Kaltim.

Siapapun Pj Gubernur Kaltim, menurutnya, harusnya adalah sosok yang mampu melanjutkan program kerja semasa kempimpinannya.

“Jangan bernuansa politis, tapi kepentingan program, itu saja. Program sudah ada, tinggal jalan. Mau dilanjut atau tidak. Hampir semua yang diprogramkan itu semua prioritas,” tutup Isran.

Pewarta : Andi Desky
Editor : Nicha Ratnasari

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
16.4k Pengikut
Mengikuti
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img