spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Perlakuan Diskriminatif terhadap PPPK, LBH SIKAP Gugat Wali Kota Balikpapan di PTUN

BALIKPAPAN – Lembaga Bantuan Hukum SIKAP (LBH SIKAP) Balikpapan mengambil langkah hukum menggugat Wali Kota Balikpapan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) yang telah didaftarkan sebagaimana nomor register perkara 31/G/2023/PTUN.SMD.

Gugatan ini terkait dengan perlakuan diskriminatif yang dialami Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Kota Balikpapan.

PPPK merupakan bagian integral dari Aparatur Sipil Negara (ASN), sebagaimana yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara.

Narahubung LBH SIKAP Ebin Marwi mengungkapkan, perlakuan berbeda antara PPPK dan Pegawai Negeri Sipil (PNS) hanya terdapat pada pembatasan masa kerja dan jaminan pensiun. Selain itu, tidak seharusnya ada perlakuan berbeda yang diskriminatif terhadap PPPK.

Dikatakannya, Pemkot Balikpapan, dalam kurun waktu 2021 hingga 2022, merekrut lebih dari 1.000 PPPK. Namun, para PPPK tersebut merasakan perlakuan berbeda yang tidak adil dari Pemerintah Kota Balikpapan. “Hal ini menciptakan ketidakpuasan dan ketidakpahaman di kalangan PPPK,” katanya.

Menurutnya, LBH SIKAP Balikpapan telah mengidentifikasi beberapa modus diskriminatif yang diterapkan oleh Pemkot Balikpapan terhadap PPPK.

BACA JUGA :  Satlantas Polresta Balikpapan Sasar 11 Pelanggaran Selama Ops Patuh Mahakam 2024

Salah satunya adalah pemaknaan berbeda antara PNS dan PPPK yang tidak sesuai dengan Undang-Undang ASN dan peraturan terkait.

Selain itu, PPPK juga tidak diberikan kesempatan untuk dinilai kinerjanya secara objektif, karena mereka tidak memiliki akses ke sistem e-Kinerja seperti PNS. Hal ini bertentangan dengan Peraturan Menteri PAN-RB 6/2022 yang mengharuskan penilaian objektif kinerja PPPK melalui e-Kinerja.

Puncak dari diskriminasi ini adalah pengurangan tunjangan kinerja yang signifikan bagi PPPK dibandingkan dengan PNS, meskipun keduanya memiliki fungsi dan tugas yang sama. Ini disebabkan oleh ketidakadanya penilaian kinerja yang objektif. “LBH SIKAP Balikpapan menggugat keputusan Wali Kota Balikpapan terkait tunjangan ini karena dianggap sebagai tindakan diskriminatif yang tidak adil,” tegasnya.

LBH SIKAP Balikpapan menekankan pentingnya Pemerintah Kota Balikpapan menghentikan segala bentuk diskriminasi terhadap PPPK dan memperlakukan ASN secara adil sesuai dengan hukum yang berlaku. “Kami juga meminta Wali Kota Balikpapan untuk mencabut keputusan yang dianggap diskriminatif. Selain itu, kami juga minta Pemkot Balikpapan untuk menerapkan penilaian kinerja objektif kepada semua ASN, termasuk PPPK, sesuai dengan peraturan yang berlaku,” pungkas mantan Anggota Bawaslu Kaltim ini. (MK)

BACA JUGA :  173 Tentara Amerika Latihan Perang di Amborawang Kukar
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
16.4k Pengikut
Mengikuti
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img