SAMARINDA – Mempercepat pembangunan di Kabupaten Mahakam Ulu serta memperkuat dukungan masyarakat terhadap pemerintahan kampung, Bupati Bonifasius Belawan Geh menghadiri sekaligus membuka kegiatan peningkatan kapasitas Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) dan Lembaga Adat Kampung (LAK) se-Kabupaten Mahakam Ulu. Acara ini berlangsung di Ballroom Five Hotel Samarinda pada Selasa, 29 Oktober 2024.
Kegiatan ini ditandai dengan pengalungan kartu tanda peserta dan penyerahan seminar kit. Workshop ini diselenggarakan oleh Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kampung (DPMPK) Kabupaten Mahakam Ulu bekerja sama dengan lembaga pelatihan manajemen pemerintahan.
Turut hadir dalam acara tersebut Kepala DPMPK Mahulu Damianus Tamha, Koordinator Tim Teknis Gerbangmas P2MKM Beny Arianto, Kepala dan perwakilan OPD terkait, Camat, Petinggi, serta pengurus LAK dan LPM se-Kabupaten Mahakam Ulu.
Bupati Bonifasius Belawan Geh menegaskan bahwa suprastruktur pemerintah kampung adalah elemen penting yang berada di luar struktur organisasi pemerintahan kampung namun berperan besar dalam aktivitas masyarakat kampung. Suprastruktur ini meliputi LPM, LAK, PKK, Karang Taruna, dan berbagai organisasi kemasyarakatan lainnya.
“Mungkin ada yang bertanya, mengapa perlu memberdayakan organisasi supra struktur kampung seperti LPM dan LAK? Jawabannya sederhana: suprastruktur ini adalah bagian penting yang mendukung penyelenggaraan pemerintahan di tingkat kampung,” jelas Bonifasius.
Sebagai Bupati yang menjabat sejak 2016, Bonifasius menyatakan bahwa dirinya selalu memperhatikan upaya penyatuan infrastruktur dengan suprastruktur pemerintahan kampung. Ia menilai masih ada jarak antara pemerintah kampung dan organisasi suprastruktur yang aktif di kampung, yang perlu dijembatani.
“Maka, sebagai komitmen untuk memulai pembangunan dari tingkat kampung, sejak pertengahan tahun 2017, kami telah memulai upaya untuk menyatukan organisasi kemasyarakatan dan lembaga adat kampung ke dalam mekanisme pemerintahan kampung. Ini termasuk LPM, LAK, PP, dan organisasi pertanian serta perikanan,” tambahnya.
Lebih lanjut, Bupati Bonifasius menyambut baik perubahan Undang-Undang No. 6 Tahun 2014 tentang Desa yang diperbarui dengan UU No. 3 Tahun 2024. Dengan adanya perubahan ini, diharapkan LPM dan LAK dapat lebih berperan dalam mendukung tugas dan fungsi penyelenggaraan pemerintahan kampung.
“Komitmen saya sangat besar untuk memberdayakan LPM dan LAK agar menjadi unsur perekat masyarakat kampung, sekaligus mencegah polarisasi dan memperkuat kerja sama. Dengan demikian, LPM dan LAK dapat memainkan peran utama dalam perencanaan dan penganggaran APB kampung serta kegiatan musyawarah kampung,” ungkap Bupati Bonifasius.
Bupati berharap agar LPM dan LAK dapat memiliki rencana kerja tahunan yang dirumuskan dan dikonsultasikan dengan pemerintah kampung, sehingga peran mereka dalam Musyawarah Kampung (Musrenbang) lebih optimal. (Prokopim-vta-adv-mkn)
Pewarta: Ichal
Editor: Agus S