BONTANG – Sebagai wujud komitmen Pemerintah Kota Bontang dalam meningkatkan kualitas pelayanan kepegawaian, BKPSDM kembali menghadirkan inovasi layanan kepegawaian, khususnya dalam pelayanan mutasi antar-instansi, yaitu aplikasi e-Mutasi.
e-Mutasi adalah aplikasi yang dirancang untuk memfasilitasi PNS dalam mengajukan mutasi antar-instansi, atau yang lebih dikenal dengan mutasi keluar-masuk, secara daring. Aplikasi ini terdiri dari dua menu utama, yaitu:
- Menu Mutasi Keluar
- Menu Mutasi Masuk
Dengan aplikasi ini, PNS dapat memantau secara mandiri tahapan proses mutasi yang sedang berjalan di Kota Bontang.
Kepala BKPSDM Kota Bontang, Sudi Priyanto, menyampaikan bahwa tujuan dari aplikasi ini adalah untuk memberikan kemudahan dalam proses pengusulan mutasi antar-instansi, yang selama ini dilakukan secara manual, serta menyampaikan informasi seputar mutasi antar-instansi.
“Mekanisme aplikasi e-Mutasi dimulai dari pemohon yang mengusulkan permohonan mutasi keluar/masuk melalui aplikasi, kemudian akan diverifikasi oleh BKPSDM. Apabila memenuhi persyaratan, maka akan dilanjutkan ke tahap berikutnya. Sedangkan untuk proses SK penempatan, tetap harus mendapat pertimbangan teknis dari BKN yang diusulkan melalui aplikasi BKN. Hadirnya aplikasi ini sejalan dengan transformasi digital yang selama ini diprogramkan oleh pemerintah pusat,” ujar Sudi.
Lebih lanjut, Kepala Bidang Pengadaan, Mutasi, dan Pengembangan SDM, Wendi Andriansyah, menjelaskan persyaratan teknis pengajuan mutasi, yaitu:
- Surat permohonan mutasi dari PNS.
- Hasil analisis jabatan, analisis beban kerja, dan peta jabatan.
- Surat usul mutasi dari Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) instansi penerima, yang menyebutkan jabatan yang akan diduduki.
- Surat persetujuan mutasi dari PPK instansi asal.
- SK CPNS, SK PNS, SK Pangkat Terakhir, dan SK Jabatan Terakhir.
- Fotokopi KTP dan kartu keluarga.
- Ijazah dan transkrip nilai yang diakui.
- Surat pernyataan dari instansi asal bahwa PNS yang diusulkan tidak sedang dalam proses atau menjalani hukuman disiplin dan/atau proses peradilan, yang diterbitkan oleh PPK atau pejabat lain yang menangani kepegawaian (minimal menduduki Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama).
- Surat pernyataan tidak sedang tugas belajar atau ikatan dinas.
- Surat pernyataan tidak dalam proses kenaikan pangkat.
- Surat pernyataan tidak mempunyai tanggungan utang dengan lembaga keuangan/bank.
Aplikasi e-Mutasi diharapkan dapat menjadi solusi praktis dan inovatif dalam pelayanan kepegawaian di Kota Bontang, sejalan dengan program digitalisasi pemerintah pusat. (adv)
Editor: Agus S