spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Peringatan May Day di Kutim, Tuntutan Buruh Sudah Disetujui Bupati

SANGATTA – Tuntutan buruh telah disetujui Bupati Kutai Timur (Kutim) Ardiansyah Sulaiman di momen peringatan Hari Buruh Sedunia pada Rabu (1/5/2024) yang dipusatkan di area Lapangan Polder ILham Maulana.

Ketua DPRD Kutim Joni mengungkapkan, sebagian besar tuntutan dari buruh sudah direalisasikan. Kebijakan dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kutim mengenai tenaga kerja lokal persentasenya sudah 80 persen dan tenaga kerja luar atau asing 20 persen sudah disetujui.

“Tadi ada 9 orang tapi saya tidak hafal semua. Tetapi, yang saya tahu tenaga kerja lokal itu harus berbanding 80-20. 80 persen dari lokal, 20 persen dari luar,” ujar Joni saat diwawancarai awak media saat menghadiri peringatan Hari Buruh Sedunia.

Menurutnya, Pemkab kutim berkomitmen dalam urusan tenaga kerja. Apalagi, anggaran juga tersedia dan DPRD sangat setuju terkait hal itu.

Selain itu, ia juga meminta kepada buruh untuk mensweeping perusahaan-perusahaan yang ada di kutim. Sebab, sebagaimana termuat dalam Peraturan Daerah (Perda) yang berbunyi. Tenaga kerja luar yang bekerja di Kutim selama setahun, perusahaan setempat wajib menguruskan Kartu Tanda Pengenal (KTP).

BACA JUGA :  Ini Usulan Masyarakat Terhadap Raperda HIV/AIDS

“Artinya kalau itu bisa dilaksanakanotomatis kan ada feedback untuk Kutim juga. Nah, Perda ini sudah lama berjalan nanti teman-teman buruh bisa mengawasi perusahaan itu sudah jelas aturannya itu kalau nggak ada sanksi. Makanya, saya berharap juga agar para buruh membantu,” terangnya.(Rkt2/Adv)

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
16.4k Pengikut
Mengikuti
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img