spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Peri: Panitia Pilkakam Serentak Harus Independen!


TANJUNG REDEB – Pemilihan Kepala Kampung (Pilkakam) serentak akan segera dilaksanakan. Ketua Komisi I DPRD Berau, Peri Kombong meminta agar para panitia pelaksana bersifat netral dan independen agar pelaksanaan berjalan dengan lancar dan aman.

Peri menegaskan bahwa para panitia pelaksana Pilkakam harus menjunjung tinggi independensi mereka. Menurutnya, jika tidak independen, maka bisa terjadi intervensi dari luar pada para calon Kepala Kampung.

“Apalagi jika jumlah calon lebih dari lima, itu akan diselisihi. Takutnya tidak adil. Terlebih, kita khawatir hal tersebut bisa menggugurkan orang tanpa alasan yang objektif,” ujar Peri pada Rabu (3/5/2023).

Peri menganggap bahwa transparansi kepada masyarakat sangatlah penting selama pelaksanaan Pilkakam serentak. Hal ini bertujuan untuk mencegah terjadinya kesalahan.

“Misalnya kurangnya data administrasi hingga hari pelantikan. Hal tersebut disebabkan karena masyarakat tidak terlibat secara penuh. Oleh karena itu, transparansi perlu dilakukan sehingga ada kontrol eksternal. Jangan anti kritik dalam bekerja secara lebih profesional,” jelasnya.

Peri mengungkapkan bahwa terdapat perbedaan antara Pilkakam dan pemilihan yang digelar oleh KPU secara periodik. Untuk Pilkakam serentak ini, calonnya dapat diatur oleh panitia. Oleh karena itu, seluruh tahapan yang diperlukan untuk menjadi kepala kampung harus disosialisasikan.

BACA JUGA :  Soroti Penyaluran Bantuan Pasca Kenaikan BBM, Feri Kombong: Harus Tepat Sasaran!

“Saat ini, proses sosialisasi sudah cukup bagus karena waktu yang panjang dimanfaatkan sebaik dan seefisien mungkin,” katanya.

Politikus Gerindra ini mengatakan bahwa data pemilih dan kriteria khusus untuk ikut serta dalam Pilkakam serentak tersebut harus dijelaskan secara detail ke masyarakat. “Sehingga diketahui siapa yang berhak memilih. Dan juga untuk menghindari potensi kecurangan. Kalau perlu diumumkan,” imbuhnya.

Selain itu, Peri menilai bahwa keselarasan terhadap tafsir suatu aturan sangat diperlukan. Pasalnya, pada pelaksanaan Pilkakam beberapa waktu lalu, terjadi perbedaan tafsir antar kampung, seperti penetapan pengembalian berkas.

“Contohnya seperti di salah satu kampung, pengembalian berkas ditentukan dan dibatasi jamnya. Akan tetapi, di kampung lainnya pengembalian bisa dilakukan pada hari yang sama dan waktu hingga pukul 23.59 waktu setempat, sebelum berganti hari. Jadi ini perlu dijelaskan sedetail mungkin,” jelasnya.

Diketahui, pelaksanaan berlangsung pada Oktober 2023 mendatang. Sehingga, masih ada waktu untuk melakukan persiapan dan penyampaian informasi dengan lengkap dan jelas.

“Sehingga tidak ada masalah mengenai teknis nantinya. Ini ada ruang publik untuk protes jika peraturan itu tidak relevan,” ucapnya.

BACA JUGA :  Cegah Pengangguran, Sakirman Dorong Realisasi BLK

Peri Kombong kembali mengingatkan masalah yang sempat terjadi. Hal itu, katanya, harus diperhatikan. Sehingga permasalahan dan konflik dikemudian hari dapat diminimalisir.

“Kita mau sebelum pelaksanaan semuanya sudah siap dengan maksimal, termasuk juga mengenai teknis diseragamkan,” tandasnya. (dez/adv)

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
16.4k Pengikut
Mengikuti
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img