spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Pergub Bantuan Hukum Harus Segera Diterbitkan, Lindungi Kaum Tak Mampu Dapatkan Haknya

SAMARINDA- Anggota DPRD Kaltim Sapto Setyo Pramono menggelar Sosialisasi Perda (Sosper) No 5 Tahun 2019 tentang Bantuan Hukum. Dalam kesempatan tersebut, Sapto mendorong Pemerintah Provinsi Kaltim segera membuat aturan teknis turunan perda berupa Peraturan Gubernur (Pergub).

Politisi Golkar ini mengatakan, masyarakat memiliki hak yang sama dimata hukum. Terlebih masyarakat kurang mampu yang belum mengetahui hak-haknya untuk memperoleh bantuan hukum apabila harus berhadapan dengan permasalahan hukum. Itulah mengapa perda tentang bantuan hukum ini harus disosialisasi secara masif kepada masyarakat.

“Contoh sengketa tanah ini yang marak biasanya, tugas LBH (Lembaga Bantuan Hukum) yang wajib mendampingi masyarakat tidak mampu,” terangnya.

Hanya saja menurut Sapto, Pemprov Kaltim perlu melahirkan produk hukum yang mengatur secara teknis Perda nomor 5 tahun 2019. Hal ini penting untuk mengatur lebih lanjut setiap teknis pelaksanaannya di lapangan nanti.

“Perda ini tidak akan bisa jalan kalau tidak ada pergubnya. Makanya nanti kita akan tanya kendalanya dimana. Perda ini salah satu dari sekian banyak perda yang belum ada pergubnya. Yang jelas kita akan cari solusinya,” terang Sapto.

Selain itu Sapto menjelaskan, untuk validasi masyarakat yang kurang mampu butuh peran aktif dari RT setempat. Menurutnya, RT merupakan pihak yang paling tahu kondisi warganya.

“Yang jelas jangan sampai salah sasaran, makanya ini kami minta RT sebagai ujung tombak dalam proses administrasi,” tandasnya.

Sementara Mansyur, Dosen Unikarta yang menjadi narasumber dalam Sosper, menjelasakan, Perda No 5 merupakan turunan dari Undang-Undang No 16 tahun 2011 tetang Bantuan Hukum. Intinya, setiap warga negara khususnya masyarakat yang kurang mampu, memiliki hak untuk mendapat bantuan hukum melalui Lembaga Bantuan Hukum (LBH), yang telah terverifikasi oleh Kementerian Hukum dan HAM. Hanya saja, Perda No 5 masih perlu aturan teknisnya. Untuk itu, dia berharap Pemprov Kaltim segera membuat pergub.

“Bapak-ibu tidak perlu khawatir untuk membayar advokat, ada 19 LBH yang lolos verifikasi Kemenkunham di Kaltim yang memberikan bantuan hukum masyarakat yang tidak mampu,” terangnya.

Narasumber lain, Ketua LBH Gerakan Pemuda Anshor Samarinda Hefni Efendi menyatakan, Pergub No 5 hanya akan menjadi sebatas wacana bila tidak ada produk hukum yang mengatur teknis pelaksanaannya.

“Tahun 2019 sampai 2022 tidak ada pergubnya, entah mengapa. Satu perkara litigasi Rp 5 juta, tapi tidak dijelaskan biaya perkaranya berapa. Tahun 2019 hanya 9 kasus yang sanggup dibiayai, sisanya gotong-royong LBH saja,” jelasnya.

Ia menjelaskan, sebaran LBH di Kaltim tidak merata. Dari 19 LBH 10 diantaranya berada di Samarinda. Sehingga ia mendorong agar LBH yang belum terverikasi khususnya di kabaputen/kota lain untuk memenuhi persyaratan agar lolos verifikasi Kemenkun HAM.(eky)

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
16.4k Pengikut
Mengikuti