SAMARINDA – Fraksi Golkar DPRD Kaltim segera melakukan upaya hukum terhadap Gubernur Kaltim Isran Noor, menyusul berlarut-larutnya pergantian Ketua DPRD Kaltim periode 2019-2024 dari Makmur HAPK ke Hasanuddin Mas’ud.
Sebagaimana diungkapkan Anggota Fraksi Golkar DPRD Kaltim M Udin, perihal usulan pergantian pucuk pimpinan DPRD Kaltim seharusnya sudah ditindaklanjuti Gubernur Kaltim.
Sekretaris DPRD Kaltim juga seharusnya sudah bersurat ke Kemendagri. Apalagi, sudah ada putusan Pengadilan Negeri Samarinda yang bisa menjadi pijakan hukum, dimana isinya menolak gugatan Makmur HAPK.
Anggota Komisi I ini mendesak Sekwan DPRD Kaltim segera bersurat ke Kemendagri sebagai syarat administratif usulan pergantian. Udin juga meminta Sekwan tak ikut berpolitik dalam polemik ini. Bila tidak, Fraksi Golkar siap akan menempuh jalur hukum.
“Keputusan (PN Samarinda) sudah terbit, untuk Sekwan mohon surat tembusan ke Kemendagri segera dikirim. Kami lihat belum ada pergerakan, harusnya 7 hari setelah surat tersebut masuk ke gubernur segera bersurat. Saya minta sekwan tidak berpolitik, bila tidak ada tindaklanjut kami fraksi golkar akan menempuh jalur hukum,” tegasnya.
Sementara terkait upaya kasasi yang kini tengah diupayakan Makmur HAPK, Udin menghormati langkah tersebut. Namun menurut dia, ini adalah upaya mengulur waktu dari mantan Bupati Berau itu.
Semakin banyak upaya hukum yang dilakukan, Udin makin mempertanyakan loyalitas Makmur kepada Partai Golkar. Seorang kader, lanjut Udin, seyogianya patuh kepada arahan dan perintah partai.
“Perkaranya bukan PAW, sehingga hak parpol melakukan rotasi. Toh setiap 2 tahun lebih biasa mayoritas parpol melakukan rotasi AKD. Apakah semuanya melakukan gugatan.
Kami merasa Pak Makmur ingin mengulur waktu, yang kedua loyalitas ke golkar dipertanyakan, karena seorang kader itu tunduk dan patuh dengan perintah partai,” terangnya. (eky)