spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Perda Ketenagalistrikan Akan Direvisi, Pansus Tambahkan Pemanfaatan Energi Terbarukan

SAMARINDA – DPRD Kaltim telah membentuk panitia khusus (pansus) pembahasan perubahan atas Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 tahun 2016 tentang Ketenagalistrikan. Pembentukan pansus telah disetujui dalam rapat paripurna ke-6 DPRD Kaltim, Senin (7/2/2022).

Sapto Setyo Pramono yang ditunjuk sebagai ketua pansus menyatakan, akan menginventarisasi poin demi poin yang perlu dimasukkan dalam revisi perda tersebut. Ia mengatakan, secara umum perda ini akan mengatur agar semua daerah di Kaltim dapat teraliri listrik.

“Kita akan inventarisasi mana pasal yang perlu ditambahkan atau dihapus. Yang jelas, kita mau perda yang efektif dan berdayaguna,” ujarnya.

Dalam perda tersebut akan dimasukkan nomenklatur terkait kontribusi perusahaan kelapa sawit dan batu bara untuk elektrifikasi di Kaltim. “Kita juga mendorong perusahaan kelapa sawit serta batu bara berkontribusi untuk elektrifikasi Kaltim,” jelas politisi Golkar tersebut.

Sapto juga menerangkan perda ketenagalistrikan akan menyesuaikan dengan peraturan menteri ESDM tentang pemanfaatan energi terbarukan. “Kita akan menambahkan terkait energi terbarukan yang sudah dicanangkan. Itu wajib dilakukan. Kan kita masih menggunakan energi fosil, harus masuk dalam perda (energi terbarukan) supaya bisa berkesinambungan,” ucapnya.

BACA JUGA :  Kaltim Didominasi Pasien Sembuh dari COVID-19 di Awal Tahun

Anggota Komisi II DPRD Kaltim tersebut menyatakan, pansus juga akan mendorong Perusda Kelistrikan untuk terus berinovasi untuk melakukan program elektrifikasi di Kaltim. “Intinya kita mau seluruh masyarakat di Kaltim dapat menikmati aliran listrik. Saudara kita di sana (di pedalaman, Red.) masih ada yang belum menikmati,” ungkapnya.

Dalan waktu dekat ujarnya, pansus akan menggelar rapat dengan Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) sebagai langkah awal untuk mengidentifikasi masalah dan hal-hal apa saja yang perlu diatur lebih lanjut dalam perda ketenagalistrikan. (eky)

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
16.4k Pengikut
Mengikuti
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img