spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Perda Baru Disahkan, DPRD Kaltim Pastikan Prioritas Tenaga Kerja Lokal

SAMARINDA – Rapat Paripurna ke-26 digelar oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kaltim di Gedung Utama B DPRD, Jalan Teuku Umar, Samarinda, Selasa (20/8/2024).

Agenda rapat tersebut adalah “Penyampaian Laporan Akhir Masa Kerja Pansus Pembahas tentang Perlindungan, Pemberdayaan, dan Penempatan Tenaga Kerja Lokal.”

Rapat ini dipimpin Wakil Ketua DPRD Kaltim, Muhammad Samsun, bersama 37 anggota DPRD yang hadir secara daring dan luring. Penyampaian laporan dilakukan oleh anggota Panitia Khusus (Pansus), yaitu Jahidin dan Sapto Setyo Pramono.

Samsun menjelaskan bahwa tagline judul raperda diubah sesuai dengan arahan kementerian.

“Tapi poin-poin di dalamnya tetap mengakomodasi inisiatif DPRD terkait bagaimana mengutamakan tenaga kerja lokal,” jelas legislator dari PDI-Perjuangan tersebut.

Menurutnya, peraturan daerah yang disampaikan juga memfungsikan lembaga-lembaga pelatihan dan sebagainya untuk meningkatkan kemampuan para pekerja lokal.

Seusai pembacaan laporan dan raperda, para anggota DPRD yang hadir menyetujui rancangan tersebut menjadi peraturan daerah, yang ditandai melalui satu ketukan palu oleh ketua rapat.

Menurut Samsun, perda ini tidak bisa berjalan secara optimal jika tidak didukung oleh Peraturan Gubernur (Pergub). Maka, ia telah menyampaikan kepada Pemerintah Provinsi untuk segera membentuk Pergub terkait pemberdayaan yang telah disepakati.

BACA JUGA :  Iklan Partai Perindo di RCTI, Bawaslu Kaltim Laporkan Dugaan Pelanggaran ke KPI

“Kalau tidak ada pergubnya, apa yang telah dilakukan selama 3 bulan lalu tidak akan berjalan,” demikian Samsun. (Km)

Pewarta: Khoirul Umam
Editor: Agus S

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
16.4k Pengikut
Mengikuti
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
Html code here! Replace this with any non empty raw html code and that's it.