Beranda ADVERTORIAL DISKOMINFO KALTIM Perda 1/2015 Bukti Perhatian Pemprov Kaltim Terhadap MHA

Perda 1/2015 Bukti Perhatian Pemprov Kaltim Terhadap MHA

0

SAMARINDA – Penjabat Sekretaris Daerah Provinsi (Pj Sekdaprov) Kaltim Riza Indra Riadi menegaskan, dalam pengakuan dan perlindungan serta pemenuhan hak bagi Masyarakat Hukum Adat (MHA), Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) telah mengeluarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 52 Tahun 2014 Tentang Pedoman Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat.

Selanjutnya, mantan Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Kaltim itu mengatakan Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur juga telah menerbitkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 tahun 2015 tentang Pedoman Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat di Kalimantan Timur.

“Permendagri dan Perda ini sebagai bukti perhatian Pemerintah dan Pemprov Kaltim terhadap keberadaan MHA di daerah, tinggal pelaksanaannya saja yang perlu kita perkuat koordinasinya antara pusat, provinsi, pemerintah kabupaten dan pemerintah desa,” papar Riza Indra Riadi saat Rakernis Pemberdayaan Masyarakat Hukum Adat Provinsi Kaltim Tahun 2022 di Hotel Aston Samarinda, Kamis (20/7/2022).

Riza menambahkan, pengakuan dan perlindungan MHA menjadi isu penting nasional sebagai wujud pelaksanaan Undang-Undang Dasar 1945 yang menyatakan pengakuan dan penghormatan negara atas kesatuan-kesatuan MHA beserta hak-hak tradisionalnya sepanjang masih hidup dan sesuai perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia.

“Dalam implementasinya pengakuan MHA dan hak-hak ekonomi dan sosial budaya, termasuk sumber-sumber kehidupan di wilayah adat seperti tanah, hutan, laut dan perairan masih berjalan lamban. Hal ini tidak saja disebabkan peraturan perundang-undangan dan kebijakan teknis, tetapi sulitnya penyiapan penyediaan data dan informasi spasial maupun data sosial budaya,” paparnya.

Melalui Rakernis Pemberdayaan MHA, Riza menekankan seluruh jajaran perangkat daerah baik provinsi, kabupaten, kecamatan maupun pemerintah desa, agar menempatkan MHA sebagai bagian dari insan pembangunan.

“Kita harus menghargai mereka dan kita dorong bagaimana agar kesejahteraan hidupnya meningkat lebih baik Negara perlu melindungi, menghormati, serta memenuhi hak mengelolanya dan MHA telah berkontribusi mengestafetkan informasi dari generasi ke generasi sehingga terbangunlah sebuah peradaban,” ungkap Riza. (adv/diskominfokaltim)

TIDAK ADA KOMENTAR

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Exit mobile version