TANJUNG REDEB – Pada rapat paripurna beberapa waktu lalu, terdapat 10 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang disampaikan dan akan menjadi prioritas pada 2023 mendatang.
Ketua Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Berau, Sakirman menerangkan, usulan raperda tersebut berdasarkan laporan pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2022.
Disebutkannya, sebenenarnya ada 12 Raperda yang akan jadi prioritas. Tapi saat penyampaian di rapat paripurna, diketahui hanya 10 yang disebutkan dalam MoU, yakni delapan usulan pemerintah kabupaten (pemkab) dan dua dari DPRD Berau.
Dua Raperda usulan DPRD tersebut dikhususkan dalam tahap APBD 2023-2024 mendatang. “Untuk dua usulan raperda yang ada itu, kita menunggu kesiapaan eksekutif. Tapi kita bakal upayakan Agustus tahun ini selesai,” ungkapnya, Jumat (30/6/2023).
Sakirman menuturkan, usulan Raperda dari Pemkab Berau terkait pajak dan retribusi daerah juga akan diutamakan pada tahun ini. Pasalnya, hal tersebut berdasarkan imbauan Kemendagri yang sesuai dengan undang-undang nomor 1 tahun 2022 tentang hubungan keuangan antar pemerintah daerah dan pusat.
“Terlebih, mengingat batas waktu masa berlakunya peraturan daerah (perda) yang ditetapkan dalam UU nomor 28 tahun 2009 adalah 5 Januari,” jelasnya.
Politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini mengaku pihaknya di DPRD akan melakukan percepatan pengesahan rancangan peraturan daerah paling lambat 1 Januari 2024. “Yang jelas dari Bapemperda akan mengupayakan ini bisa dituntaskan,” tegasnya.
Sakirman berharap pengesahan rancangan tersebut bisa sesuai target yang telah di tentukan. “Jadi sisa masa jabatan DPRD akan kita upayakan pengesahan Raperda dapat terlaksana terutama yang menjadi prioritas saat ini,” tutupnya. (adv/dez)