BANTEN – Penjabat (Pj) Gubernur Kaltim sekaligus Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia, Akmal Malik, menjadi narasumber dalam acara Pembahasan Finalisasi Penetapan Program Legislasi Nasional (Prolegnas) di Lingkungan Pemerintah.
Acara ini juga membahas Program Penyusunan Peraturan Pemerintah dan Program Penyusunan Peraturan Presiden, yang diselenggarakan di Hotel Mercure Tangerang, Bumi Serpong Damai (BSD) City, Banten, Senin (4/11/2024).
Usai menjadi narasumber, Akmal Malik menjelaskan bahwa diskusi tersebut berfokus pada pentingnya harmonisasi konsinyering serta penguatan peran Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) untuk menciptakan regulasi yang lebih terkoordinasi.
“Sebagai Dirjen Otda sekaligus pelaksana di daerah, saya merasakan betul kebutuhan untuk menyederhanakan regulasi dengan pendekatan meritokrasi,” ungkap Akmal Malik.
Ia menyoroti bahwa tanpa benchmarking yang jelas, regulasi yang terus diproduksi oleh berbagai kementerian berpotensi menciptakan “obesitas regulasi,” yang akan menghambat efektivitas pelaksanaan kebijakan.
“Kita akan terus berdiskusi bersama agar pengalaman-pengalaman di daerah dapat menjadi masukan bagi BPHN. Ke depan, perlu dilakukan simplifikasi regulasi dan penguatan terhadap BPHN. Dengan begitu, BPHN dapat memperkuat norma-norma meritokrasi, memberikan penghargaan kepada kementerian/lembaga yang melaksanakan aturan dengan baik sesuai instruksi Presiden, dan juga memberikan sanksi bagi yang tidak,” jelas Akmal Malik.
Ia menambahkan bahwa hingga saat ini, BPHN telah mengeluarkan sekitar 1.300 rekomendasi, namun banyak di antaranya yang tidak ditindaklanjuti. Padahal, rekomendasi tersebut penting untuk menciptakan ketertiban dalam regulasi di Indonesia.
“BPHN harus berperan sebagai badan yang mengatur dan mengorkestrasi regulasi, mulai dari pusat hingga ke daerah,” tambahnya.
Akmal Malik menegaskan bahwa tanpa orkestrasi yang baik, regulasi akan menjadi tidak efisien dan mengalami kelebihan aturan. Ia berharap agar BPHN dapat mengambil langkah-langkah yang lebih efektif di masa depan untuk mengatasi persoalan ini.
“Kita berharap ke depannya BPHN dapat lebih proaktif dalam menyelaraskan regulasi dan melakukan langkah-langkah yang lebih baik lagi,” harapnya.
Hadir mendampingi Akmal Malik dalam acara tersebut adalah Kepala BPHN, Widodo Ekatjahjana; Kepala Pusat Perencanaan Hukum Nasional (PPHN) di BPHN, Arfan Faiz Muhlizi; Direktur Perancangan Peraturan Perundang-undangan, Alexander Palti; serta Deputi Bidang Politik, Hukum, Pertahanan, dan Keamanan Kementerian PPN/Bappenas, Bogat Widyatmoko. (diskominfokaltim/adv)
Dok: adpimprov
Editor: Agus S