Beranda KUKAR Perbaikan Jalan Rusak Diambil Alih Pusat, Prof Ince: Kukar Harus Prioritas

Perbaikan Jalan Rusak Diambil Alih Pusat, Prof Ince: Kukar Harus Prioritas

0
Kondisi kerusakan jalan di Kutai Kartanegara. (foto: aldi budiaris/kaltimkece.id)

TENGGARONG – Pembangunan dan perbaikan jalan daerah, baik berstatus provinsi maupun kabupaten/kota, akan ditanggung APBN. Hal tersebut berdasarkan amanat Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 Perubahan Kedua Atas UU 38/2004 tentang Jalan. Kebijakan tersebut disambut positif Kutai Kartanegara.

Dalam UU 2/2022, dijelaskan, pemerintah provinsi dan kota/kabupaten belum dapat melaksanakan wewenang pembangunan jalan umum. Urusan pembangunan jalan provinsi dan kabupaten/kota diambil alih pemerintah pusat. Pemerintah provinsi dan kota/kabupaten ditugaskan melaksanakan pembangunan jalan desa.

Kepada kaltimkece.id, jaringan mediakaltim.com, Rabu, 15 Juni 2022, Rektor Universitas Kutai Kartanegara, Prof Ince Raden, mengatakan, kebijakan tersebut merupakan angin segar untuk daerah, terutama Kukar. Kehadiran pemerintah pusat diyakini dapat membuat penanganan masalah jalan di Kukar semakin maksimal. “Perubahan undang-undang ini merupakan langkah maju,” ucapnya.

Prof Ince meminta, pemerintah daerah segera berkomunikasi dengan pemerintah pusat agar Kukar mendapat prioritas pembangunan infrastruktur. Permintaan tersebut dinilai tidak berlebihan. Mengingat, kata dia, Kukar menjadi penyumbang kas negara terbesar lewat sektor migas dan batu bara.

Lagi pula, sambungnya, kerusakan jalan di Kukar sudah cukup banyak dan parah. Menurut data Badan Pusat Statistik Kukar, panjang jalan kabupaten adalah 2.193 kilometer (km). Sepanjang 1.159 km di antaranya bertatus baik, 306 kilometer dalam kondisi sedang, 410 kilometer rusak, dan 316 kilometer rusak berat (Kukar dalam Angka 2020). Dengan demikian, jalan kabupaten yang rusak dan rusak parah mencapai 726 kilometer alias setara jarak Jakarta ke Surabaya. “Sekarang, sudah waktunya pemerintah daerah memaksimalkan kebijakan ini,” serunya.

Ia juga meminta agar pemkab memetakan jalan mana saja yang mesti dibangun dan diperbaiki terlebih dahulu. Semakin cepat pembangunan dan perbaikan diyakini semakin baik. Pasalnya, jalan memiliki peran yang sangat penting. “Dampak ekonominya sangat luas. Jalan bisa mempengaruhi harga komoditas dan jasa yang dibutuhkan masyarakat,” sebutnya.

Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kukar, Wisnu Wardhana, turut menyambut baik kehadiran UU 2/2022. Ia berharap, amanat dalam undang-undang tersebut bisa segera direalisasikan. Pasalnya, kondisi jalan kabupaten dilaporkan sangat membutuhkan perhatian. “APBD kita terbatas untuk melakukan perbaikan dan pembangunan jalan di daerah,” katanya.

Menurut Kadis PU, keterbatasan anggaran tersebut disebabkan dana bagi hasil (DBH) pertambangan batu bara dan migas untuk Kukar selama ini selalu kecil. Seandainya Kukar mendapat 50 persen saja dari total DBH tersebut, kata Wisnu, jalan kabupaten tidak akan rusak. “Kami akan memetakan jalan mana saja yang akan masuk prioritas pembangunan dan perbaikan melalui anggaran pemerintah pusat,” ucapnya.

Pendapat Wisnu tersebut diamini Kepala Bidang Bina Marga, Dinas PU Kukar, Restu Irawan. Ia menyebut, anggaran PU sebesar Rp 262,9 miliar yang bersumber dari APBD dan Dana Alokasi Khusus (DAK) tidak akan memampu memperbaiki semua kerusakan jalan di Kukar.

“Berdasarkan hitung-hitungan kami, memperbaiki jalan sepanjang 700 kilometer saja diperlukan anggaran sekitar Rp 7 triliun,” sebutnya. Ia menyampaikan, pihaknya tengah menindaklanjuti skema perbaikan dan pembangunan jalan ditanggung APBN. (kk)

TIDAK ADA KOMENTAR

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Exit mobile version