SAMARINDA– AG (35), warga Kecamatan Sambutan diciduk polisi, lantaran kerap memeras sopir truk yang nekat melewati Jembatan Mahkota II. Untuk melancarkan perbuatannya, AG berpura-pura sebagai anggota polisi atau DLLAJ. Dari hasil pemeras, AG mengaku bisa mendapat uang hingga jutaan dari sopir.
“Pelaku ini cukup meresahkan dan juga sudah banyak korban yang sudah melaporkan ke Polsek Samarinda Kota hingga akhirnya pelaku ini bisa kami amankan,” ucap Kapolresta Samarinda, Kombes Pol Ary Fadli saat menggelar pers rilis di halaman Polres Samarinda, Senin (25/7/2022).
Ary menambahkan, saat melancarkan aksinya, AG mengaku sebagai polisi dan mengambil kesempatan dengan menindak pengendara yang nekat melintas kawasan tersebut.
“Modus operandi pelaku ini adalah mengaku sebagai polisi maupun petugas dari LLAJ. Jadi jika ada polisi di kawasan tersebut, ia mengaku sebagai anggota LLAJ. Tapi jika ada LLAJ, pelaku ini mengakunya polisi,” jelas Ary.
Kepada korbannya, AG berpura-pura sebagai petugas dan hendak melakukan penilangan. Tak hanya itu, dirinya juga meminta sejumlah uang tebusan kepada para pengendara.
“Pelaku ini mencari kesalahan kendaraan besar yang melewati jembatan Mahkota II. Di situlah pelaku memanfaatkan kesempatan itu. Para korbannya biasa dimintai uang senilai Rp 1,5 juta untuk membayar, jika tidak STNK akan disita pelaku,” ungkapnya.
Kombes Pol Ary juga mengungkapkan bahwa AG merupakan residivis kasus serupa, dan bebas pada tahun 2019. “Jadi pelaku ini sudah pernah masuk penjara, residivis kasus serupa dan baru keluar (bebas) tahun 2019 lalu,” pungkasnya. (vic)