spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Perang Dagang Trump Guncang Ekonomi Dunia

JAKARTA – Presiden Amerika Serikat (AS) resmi mengeluarkan aturan tarif impor terbaru sebesar 10% untuk sejumlah negara. Kebijakan ini berlaku efektif mulai 5 April 2025.

Kebijakan yang berpotensi menimbulkan perang dagang jilid baru ini akan mengguncang perekonomian dunia. Padahal ekonomi dunia baru saja pulih usai keterpurukan akibat pandemi COVID-19.

Kepala Ekonom Nomura Research Institute Takahide Kiuchi, mengatakan AS telah menjadi pelopor perang dagang dunia, terutama dengan adanya kebijakan tarif baru yang dikeluarkan Trump.

“Tarif Trump membawa risiko menghancurkan tatanan perdagangan bebas global yang telah dipelopori Amerika Serikat sendiri sejak Perang Dunia Kedua,” kata dia dikutip dari Reuters, Kamis (3/4/2025).

Lebih lanjut, perang dagang ini, menurut Ekonom Makro Sekolah Bisnis INSEAD Prancis Antonio Fatas berpotensi mempengaruhi kenaikan harga sejumlah barang. Permintaan sejumlah barang juga diprediksi akan tergerus.

“Saya melihatnya sebagai pergeseran ekonomi AS dan global menuju kinerja yang lebih buruk, lebih banyak ketidakpastian, dan mungkin menuju sesuatu yang bisa kita sebut resesi global,” terangnya.

Sejumlah negara diketahui mendapatkan pengenaan tarif yang lebih besar. Seperti China dikenakan tarif tambahan sebesar 34%, yang ditambah dengan 20% tarif sebelumnya, sehingga total tarif untuk barang-barang asal China mencapai 54%.

Kebijakan itu akan berdampak lebih besar bagi China. Dampaknya negara itu akan terpaksa mencari pasar baru karena permintaan konsumen dari AS akan menurun.

Sekutu-sekutu dekat AS juga tak luput dari kebijakan ini, seperti Uni Eropa yang akan dikenakan tarif 20%, dan Jepang yang akan dikenakan tarif 24%.

Direktur Pelaksana IMF Kristalina Georgieva mengatakan bahwa dia tidak melihat resesi global untuk saat ini. Namun, prediksi IMF telah menurun akan pertumbuhan ekonomi global menjadi 3,3% pada 2025. (dtc/mk)

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

62.1k Pengikut
Mengikuti
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img