SAMARINDA – Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Kalimantan Timur (Kaltim) memberikan pembelaan terhadap Ngabidin Nurcahyo, pengacara di Kota Bontang yang beberapa waktu lalu ditetapkan sebagai tersangka oleh Korps Bhayangkara saat menangani kasus pembagian harta gono-gini.
Pembelaan kepada Ngabidin dilakukan Peradi Kaltim, lantaran tindakan yang dilakukan oleh Penyidik Polres Bontang dianggap sebagai sebuah tindakan melawan hukum atau telah melakukan kriminalisasi terhadap pengacara yang sedang menangani sebuah perkara.
Oleh karena itu, pada konferensi pers yang digelar di sebuah cafe di Jalan AW Syahranie, Kelurahan Air Hitam, Kecamatan Samarinda Ulu, Peradi Kaltim memaparkan pembelaannya terhadap rekannya kepada awak media.
“Ini jelas kriminalisasi. Kami akan melakukan gugatan mulai dari pihak Polsek, Polres, Polda bahkan hingga ke Mabes Polri terkait hal ini,” tegas Dewan Penasehat DPD Peradi Kaltim, Abdul Rahman saat menggelar konferensi pers didampingi jajaran anggota Peradi Kaltim, Selasa (24/1/2023).
[irp posts=”70855″ ]
Berbagai hal juga telah dilakukan oleh Peradi Kaltim untuk memberikan pembelaan kepada Ngabidin. Salah satunya yakni dengan melayangkan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Bontang.
“Dan sidangnya (pertama) sudah ditetapkan pada 20 Februari (2023) mendatang. Dasar gugatan kami adalah bahwa legalitas profesi advokat itu dilindungi UU Advokat Nomor 18/2003 dalam pasal 16, 17 dan 18,” ungkapnya.
Abdul Rahman yang juga selaku kuasa hukum Ngabidin mengatakan bahwa, rekanannya tersebut sepanjang menangani kasus perceraian yang terjadi pada tahun 2021 itu telah bekerja sesuai kode etik dan itikad baik.
Sehingga penetapan status tersangka kepada Ngabidin tersebut dinilai telah melanggar aturan hukum dan profesinya sebagai seorang advokat.
“Padahal dalam UU profesi kami dijamin hak imunitas dalam menjalankan profesi dalam itikad baik,” pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, Ngabidin Nurcahyo, pengacara dari Anggota Advokasi Peradi Suara Advokat Indonesia Kalimantan Timur bersama kuasa hukumnya, Abd Rahman juga telah mengajukan permohonan pra peradilan terhadap Kapolri, Kapolda Kaltim, Kapolres Bontang, dan Aipda Herman Aidil selaku penyidik, pada Jumat (21/1/2023) di PN Bontang.
Permohonan pra peradilan ini didasarkan pada penetapan tersangka kepada Ngabidin Nurcahyo oleh Polres Bontang. (vic)