spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Penyusunan Raperda P4GN-PN, Pansus II DPRD Paser ke BNN RI

PASER – Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Fasilitasi Pencegahan Dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika (P4GN-PN) terus disusun oleh Panitia Khusus (Pansus) II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Paser.

Terkini, Pansus II DPRD Kabupaten Paser, yang diketuai oleh Budi Santoso dari Fraksi PDI-Perjuangan, belum lama ini bertandang ke Kantor Badan Narkotika Nasional (BNN) RI di Jakarta. Kunjungan itu disambut Direktorat Hukum Deputi Bidang Hukum dan Kerja Sama BNN RI.

Dalam kunjungannya, Budi Santoso menyatakan, bahwa Raperda tentang P4GN-PN ini akan membawa dampak besar terhadap aksi P4GN di wilayah Kabupaten Paser. Mengingat, belum adanya fasilitas lembaga rehabilitasi terkait penyalahgunaan narkotika dan prekursor narkotika.

“Kunjungan kami ke BNN RI pastinya selain menyusun aturan yang tengah berjalan, juga bakal berdampak pada upaya pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan narkotika yang ada di Kabupaten Paser,” kata Budi.

Melalui Raperda ini, DPRD Kabupaten Paser berharap dapat aktif menyediakan fasilitas kepada masyarakat, seperti pendirian kantor BNNK dan lembaga rehabilitasi terkait pemulihan kepada para korban, penyalah guna, dan pecandu narkoba melalui layanan rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial.

“Sampai sekarang kita belum punya fasilitas untuk Lembaga yang ada. Kiranya status BNK menjadi BNNK perlu dilakukan agar masyarakat yang ingin menjalani rehabilitasi tidak perlu jauh dari Kabupaten Paser,” tambahnya.

Mengingat urgensi akan hal tersebut, melalui Raperda ini, DPRD Kabupaten Paser dan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Paser juga mengharapkan, agar adanya sinergi dengan BNN RI dalam rangka pendirian BNNK di Kabupaten Paser dapat segera dilaksanakan.

Sementara itu, Kasubdit Bantuan Hukum Direktorat Hukum Deputi Bidang Hukum dan Kerja Sama BNN RI, Toton Rasyid menyatakan, kehadiran DPRD Kabupaten Paser selaras dengan tugas dan fungsi Direktorat Hukum BNN RI dalam memberikan asistensi regulasi pembentukan peraturan daerah.

Kunjungan kerja kali ini dilakukan dalam rangka konsultasi terkait Rperda tentang Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN) di Kabupaten Paser. dalam kunjungan kerja ini, juga dihadiri Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Paser. (bs)

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
16.4k Pengikut
Mengikuti