spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Penyerapan PPPK di PPU Masih Minim, 51 Persen Kuota 2023 Tidak Terpenuhi

PPU – Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM), Ahmad Usman sebut penyerapan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara (Pemkab PPU) hanya menyentuh angka 49 persen dari kuota yang disediakan.

Ahmad Usman menjelaskan total PPPK di Kabupaten Penajam Paser Utara dari 2019 sampai 2023 jumlahnya 865 orang. Untuk formasi didominasi oleh formasi kesehatan dan pendidikan. Penempatan tenaga PPPK ini sesuai SK yang disesuaikan dengan posisi yang dilamar saat penerimaan.

“Jadi sesuai dengan passing gradenya, yang paling tertinggi otomatis sudah datanya masuk ke dalam kedinasan tersebut,” ujarnya.

Ia juga menjelaskan penyerapan tenaga PPPK di PPU mencapai presentase 49 persen dari jumlah kuota yang diajukan. Sehingga masih ada sekitar 51 persen tenaga PPPK yang belum terisi untuk kuota 2023.

Terutama kuota di bidang kesehatan, Ia menyontohkan pada tenaga dokter spesialis tidak terserap. Formasi dokter gigi formasinya dibutuhkan17 tenaga kerja, namun hanya terisi 1 orang saja.

BACA JUGA :  DPC Gerindra PPU Terima 13 Bacalon Bupati dan Wakil Bupati, Ketua PKS Ikut Mendaftar

“Masih banyak formasi yang tidak terisi sehingga kosong begitu saja,” jelasnya.

Ahmad Usman mengatakan formasi PPPK ini diperuntukkan bagi Tenaga Harian Lepas (THL) yang bekerja lebih dari 2 tahun. Mengingat, tenaga kesehatan dan tenaga pendidikan yang berpengalaman semakin berkurang, hanya THL yang bekerja di bawah 2 tahun.

Solusinya, pihaknya akan menyusun perekrutan untuk dokter kontrak agar tidak kekurangan tenaga kesehatan berpengalaman. Terutama untuk memenuhi tenaga kesehatan di setiap puskesmas agar dapat beroperasi 24 jam.

“Oleh karena itu, kami akan mengajak para dokter umum dan spesialis untuk melakukan transformasi kesehatan,” terangnya.

Dikatakan, persentase PPPK yang tidak terserap cukup besar, namun kuota tersebut tidak dapat dialihkan ke tahun berikutnya. Sehingga pihaknya harus mengajukan kembali kuota pengangkatan tenaga PPPK pada 2024.

“Ya, mau bagaimana lagi, sudah tidak bisa dilimpahhkan kuotanya, jadi sudah diajukan untuk 2024, Nantinya kami publikasikan agar seluruh kuota dapat terserap,” pungkasnya.

Penulis: Nelly Agustina
Editor: Nicha R

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
16.4k Pengikut
Mengikuti
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img