BONTANG – Anggota DPRD Provinsi Kaltim, Abdul Kadir Tappa, memberikan penyebarluasan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2018 tentang perlindungan dan pemenuhan hak penyandang Disabilitas.
Kegiatan dilaksanakan di Hotel Andika, Kelurahan Berbas Tengah, Kecamatan Bontang Selatan pada Minggu (28/5/2023).
Kadir Tappa mengatakan penyebarluasan Perda telah dilaksanakan selama dua tahun dengan menyosialisasikan beberapa Perda, bukan hanya satu Perda, yang dianggap perlu untuk diberitahukan.
“Banyak Perda yang telah dibuat, tapi belum pernah disosialisasikan. Seharusnya pemerintah berkewajiban untuk menyosialisasikan,” kata Kadir, Minggu (28/5/2023).
Ia menyatakan bahwa dalam aturannya, pelaksanaan penyebarluasan harus mengundang dan melibatkan masyarakat. Dirinya telah mengetahui bentuk pemerintahan di Kota Bontang, sehingga kebutuhan pendidikan menjadi bagian dari masyarakat Kota Bontang.
“Meningkatkan Sumber Daya Manusia (SDM) Kota Bontang, karena masyarakatnya tidak terlalu banyak. Diperlukan pendidikan yang baik. Semua pemangku kepentingan bisa bekerja sama dalam memajukan pendidikan,” jelas Kadir.
Narasumber dan praktisi, Selamat Said, menjelaskan bahwa ia juga memiliki peran dalam dijadikannya Perda tentang Disabilitas. Perda tentang Disabilitas ini merupakan wujud keberpihakan DPRD Provinsi Kalimantan Timur terhadap masyarakat Disabilitas.
“Ini merupakan wujud keberpihakan provinsi terhadap kaum disabilitas,” katanya.
Selain itu, diharapkan bukan hanya menjadi harapan semata terkait dengan Perda, tetapi juga adanya keberpihakan terhadap Disabilitas.
“Tidak boleh ada ucapan yang merendahkan kaum disabilitas,” kata Selamat Said.
Narasumber lainnya, pekerja sosial ahli muda dari Dinas Sosial dan Pemberdayaan Masyarakat (DSPM) Kota Bontang, Abdullah, menjelaskan tentang bentuk dan jenis disabilitas. Ia menyatakan bahwa ada beberapa faktor yang menyebabkan disabilitas, seperti disabilitas sejak lahir, cacat, kecelakaan, dan akibat perang.
“Di Kota Bontang, terdapat inovasi kartu penyandang disabilitas untuk memenuhi kebutuhan masyarakat disabilitas,” bebernya.
Sementara itu, seorang orang tua anak Disabilitas, Triana, mengatakan bahwa ini adalah kali pertama dirinya mengikuti kegiatan penyebarluasan Perda tentang disabilitas. Melalui penyebarluasan Perda ini, ia berharap ada aspirasi dari orang tua penyandang disabilitas yang dapat ditampung oleh anggota legislatif.
“Baru kali ini saya ikut kegiatan penyebarluasan Perda. Jika semua bisa seperti ini, aspirasi dari masyarakat dapat tersampaikan,” kata Triana. (adv/yah)