Beranda PENAJAM PASER UTARA Penyaluran THR Pegawai PPU Tunggu Transferan Dana dan Aturan

Penyaluran THR Pegawai PPU Tunggu Transferan Dana dan Aturan

0
Kepala BKAD PPU Tur Wahyu Sutrisno.

PENAJAM – Pemkab Penajam Paser Utara (PPU) masih menunggu transfer dana dari pusat agar dapat membayar tunjangan hari raya (THR) tepat waktu. Oleh karenanya aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemkab PPU diminta bersabar.

Total THR untuk ASN PPU  mencapai Rp 15,5 miliar. Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) PPU Tur Wahyu Sutrisno mengatakan pihaknya masih menunggu transfer dana bagi hasil (DBH) dari Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK) Kementerian Keuangan RI.

“Kalau sudah masuk rekening kas umum daerah (RKUD), untuk membayar THR tersebut,” katanya, Jumat (22/4/2022).

Ia mengungkapkan, Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati telah mengumumkan THR tahun ini lebih besar dibandingkan tahun 2021. Pasalnya, terdapat penambahan 50 persen dari tunjangan kinerja yang juga masih menunggu petunjuk teknis dari pusat.

“Itu nanti ada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) terkait dengan petunjuk teknis THR. Jadi kita tunggu peraturan itu dahulu,” paparnya.

PMK itu, jelasnya, bakal menjadi landasan hukum perbup tentang THR 2022 bisa diterbitkan. Meski belum bisa memastikan kapan waktu THR itu diberikan, Ia optimistis waktu pembayaran bagi ASN bisa terkejar.

Untuk diketahui, pemerintah pusat telah memastikan THR dan gaji ke-13 ASN serta pensiunan dibayarkan pada 10 hari jelang Idulfitri atau selambat-lambatnya Jumat, 22 April 2022. Kebijakan tersebut tertuang melalui PP 16/2022 tentang Kebijakan Pemberian THR dan Gaji ke-13 tahun 2022. Kebijakan tersebut diharapkan dapat mendorong percepatan ekonomi nasional dengan menambah daya beli masyarakat.

“Setelah regulasi selesai, baru bisa diproses pencairan THR,” pungkasnya. (sbk)

TIDAK ADA KOMENTAR

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Exit mobile version