Beranda PASER Penurunan Emisi Gas Rumah Kaca, Paser Terima Insentif Rp 6,3 miliar

Penurunan Emisi Gas Rumah Kaca, Paser Terima Insentif Rp 6,3 miliar

0

PASER – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Paser menerima anggaran penyaluran dana lingkungan hidup sebesar Rp 6,3 miliar. Itu diperoleh dari Badan Pengelola Dana Lingkungan Hidup Kementerian Keuangan Republik Indonesia.

Diinformasikan Pemprov Kaltim mendapatkan dana insentif Rp 260 miliar dari bank dunia. Diberikannya karena daerah dinilai berhasil menurunkan emisi gas rumah kaca (GRK), melalui program Reducing Emission from Deforestation and forest Degradation (REDD+) dan Forest Carbon Partnership Facility (FCPF).

Sekadar diketahui, dana insentif sebesar Rp 260 miliar akan disalurkan kepada Pemprov Kaltim. Kabupaten Paser salah satu dari 8 kabupaten/kota di Kaltim berhak mendapatkan kompensasi tersebut sebesar Rp 6,3 miliar.

Bupati Paser, Fahmi Fadli mengungkapkan mendukung penuh upaya pemerintah pusat dan provinsi dalam menurunkan emisi GRK, melalui program REDD+ dan Forest Carbon Partnership Facility (FCPF-Carbon Fund).

“Kepada perangkat daerah yang menerima dana kompensasi hasil kinerja penurunan emisi gas rumah kaca, agar menggunakannya dengan baik, tepat sasaran dan akuntabel,” kata Fahmi Fadli.

Hal ini ditandai dengan Penandatanganan Perjanjian Penyaluran Dana Lingkungan Hidup FCPF Carbon Fund Antara Badan Pengelola Dana Lingkungan Hidup Kementerian Keuangan Republik Indonesia Dengan Pemerintah Kabupaten Paser.

Penandantangan yang berlangsung di Gedung Manggala Wanabakti. Ini disaksikan langsung oleh Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya dan Gubernur Kalimantan Timur Isran Noor.

Sementara itu, Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kabupaten Paser, Asni menuturkan bahwa perjanjian itu bertujuan untuk digunakan sebagai dasar penyaluran dana hasil kinerja penurunan emisi GRK pada Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur.

Katanya, sebagai pihak kedua, BKAD mempunyai hak dan kewajiban. Diantaranya, berhak menerima penyaluran dana sebesar Rp 6,3 miliar. Selanjutnya berkewajiban menerima dan mematuhi segala ketentuan mengenai monitoring dan evaluasi oleh Pihak Pertama yaitu BPLDH.

“Kita bersedia untuk bekerja sama dan memberikan akses dalam melakukan kegiatan monitoring dan evaluasi tersebut. Juga wajib menyampaikan laporan sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam perjanjian,” ucap Asni.

Selanjutnya menyampaikan data dan informasi kepada aparat pemeriksa dalam rangka pelaksanaan audit atas pelaksanaan perjanjian, dan wajib menganggarkan dana FCPF Carbon Fund sesuai dengan program atau kegiatan terkait FCPF Carbon Fund berdasarkan Benefit Sharing Plan (BSP).

“Dana Rp 6,3 miliar ini akan disalurkan di beberapa perangkat daerah untuk dipergunakan mendukung upaya pemerintah menurunkan emisi karbon,” tutur dia.

Diantaranya Badan Perencana Daerah dan Penelitian dan Pembangunan, BKAD, Dinas Lingkungan Hidup,  Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Dinas Perkebunan dan Peternakan, Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa.

“Juga Dinas Perikanan, Dinas Tanaman Pangan dan Hortikultura, Diskominfostaper (Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian) dan Bagian Sumber Daya Alam Sekretariat Daerah Kabupaten Paser,” tandas Asni.

Untuk diketahui, Kalimantan Timur dinilai berhasil menurunkan emisi karbon sekitar 30 juta ton CO2 equivalent dan yang dilakukan penilaian oleh Bank Dunia adalah sebesar 22 juta ton CO2 equivalent. (bs)

TIDAK ADA KOMENTAR

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Exit mobile version