TENGGARONG – Pasangan Awang Yacoub Luthman (AYL)-Akhmad Zaiz, dipastikan maju ke tahapan verifikasi faktual (verfak) kesatu, setelah berhasil memenuhi persyaratan dalam verifikasi administrasi (vermin) perbaikan data pendukung Bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati Kukar jalur perseorangan. Penetapan dilakukan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kukar, pada Selasa (18/6/2024).
Dari hasil rapat pleno di Hotel Grand Elty Singgasana Tenggarong, dari jumlah dukungan perbaikan kesatu yang diserahkan pasangan AYL-Ahmad Zaiz sebanyak 50.319 dukungan, yang Memenuhi Syarat (MS) sebanyak 32.243 dukungan. Sementara 18.076 dukungan sisanya dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS).
Sehingga total jumlah dukungan yang MS, jika ditambah dengan sebanyak hasil vermin yang memenuhi syarat pada Senin (3/6/2024) sebanyak 9.067 dukungan, maka total jumlah dukungan yang MS mencapai 41.310 dukungan. Sehingga memenuhi syarat minimal dukungan yang hanya 40.730 dukungan. Dengan jumlah sebaran di 20 kecamatan.
“Dengan demikian, status Verifikasi Administrasi Perbaikan Kesatu Bakal Pasangan Calon sebagaimana dimaksud diatas dinyatakan Memenuhi Syarat dan selanjutnya dapat mengikuti tahapan Verifikasi Faktual Kesatu,” ungkap Ketua KPU Kukar, Rudi Gunawan, dalam siaran persnya.
Pasangan AYL-Ahmad Zaiz diketahui menyerahkan syarat perbaikan dukungan pada Jumat (7/6/2024) dengan melakukan submit di Sistem Informasi Pencalonan (Silon) pada pukul 21.06 Wita. Kemudian KPU Kukar langsung melakukan vermin perbaikan kesatu, sejak 14-18 Juni 2024.
Sebelumnya, dari penyerahan syarat dukungan diserahkan oleh pasangan AYL-Ahmad Zaiz pada Minggu (12/5/2024) tepat pukul 23.03 Wita, sebanyak 53.993 dukungan. Namun hanya 9.067 dukungan saja yang dinyatakan MS. Sementara, 33.275 dukungan dinyatakan Belum Memenuhi Syarat (BMS) dan 11.651 dukungan sisanya dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS).
Penulis : Muhammad Rafi’i
Editor : Nicha R