TENGGARONG – Dinas Perhubungan Kutai Kartanegara (Dishub Kukar) belum lama menjalani proses akreditasi pelayanan uji kir yang dilakukan oleh Kementerian Perhubungan (Kemenhub) RI. Ada beberapa penilaian yang dilakukan, baik secara administrasi maupun teknis langsung di lapangan.
Saat dikonfirmasi, Kepala Dishub Kukar, Ahmad Junaidi mengatakan, dari hasil penilaian tim Kemenhub, ada beberapa rekomendasi perbaikan yang bersifat minor. Terkait Standar Operasional Prosedur (SOP) pengujian kir.
Seperti lahan parkir di lokasi uji kir yang belum dilengkapi marka. Itu menjadi salah satu rekomendasi yang akan segera dipenuhi oleh Dishub Kukar. “Secara umum dan substansi, Insya Allah kita akan mendapatkan akreditasi A dalam waktu dekat,” ujar Junaidi, Senin (24/10/2022).
Untuk mendapatkan akreditasi A, kata Junaidi, selain sarana dan prasarana (sapras) yang lengkap, teknis dan Sumber Daya Manusia yang mumpuni, juga perlu memiliki alat penguji level 5, khusus untuk pengujian kendaraan bertonase besar.
Sejauh ini, Dishub Kukar baru memilik alat penguji tingkat 1,2 dan 3. Solusinya, kini Dishub Kukar menjalin kerja sama dengan Ikatan Penguji Kendaraan Bermotor Indonesia (IKPBI). Untuk penyediaan sarana pengujian kendaraan dengan tonase besar.
Kelebihan alat yang mereka punya, Junaidi menyebut pengujian hanya dilakukan menggunakan kamera CCTV (closed circuit television), tanpa jembatan timbang. Pengujian pun dilakukan dari jarak jauh, dari kendaraan yang akan diuji kir-nya. “Ini untuk memberikan kemudahan pengurusan kir,” tutupnya. (adv/afi)