spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Penuh Kejanggalan, PSI Kaltim Soroti Keputusan KPU Kukar tentang Algaka di Wilayah Tabang

SAMARINDA – Ketua Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Kalimantan Timur (Kaltim), Deicky Samuel, mengkritik Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) tentang pemasangan alat peraga kampanye (Algaka) di kecamatan Tabang.

Keputusan ini hanya memusatkan pemasangan Algaka di satu titik, yaitu di Desa Sidomulyo, meskipun kecamatan tersebut memiliki 19 Desa yang berjarak cukup jauh.

Penetapan pemasangan Algaka di satu titik pusat, yaitu di Desa Sidomulyo, tertuang dalam Keputusan KPU Kukar nomor 639 tahun 2023, yang mengatur lokasi pemasangan Algaka untuk Pemilu tahun 2024 di wilayah Kukar.

Di beberapa kecamatan lain, selain Tabang, terdapat lebih dari satu titik pemasangan Algaka. Namun, hanya Kecamatan Tabang yang mempunyai satu titik pemasangan Algaka.

“Dalam keputusan KPU Kukar tersebut, hampir semua Desa di kecamatan lain diperbolehkan untuk memasang Algaka, namun mengapa di Tabang hanya satu titik atau satu Desa saja, ini aneh karena Tabang memiliki 19 Desa yang tersebar jauh,” kata Deicky Samuel kepada Mediakaltim.com.

Menurut Deicky, keputusan KPU tersebut merugikan Partai PSI di kecamatan Tabang dan partai lainnya karena membatasi wilayah promosi atau ruang untuk memperkenalkan caleg-caleg mereka dalam pemilihan yang akan berlangsung pada Februari 2024 mendatang.

Hal ini hanya akan menguntungkan pihak petahana di wilayah tersebut, karena mereka sudah dikenal oleh masyarakat di setiap Desa di Tabang sebagai perwakilan masyarakat di pemerintahan.

“Sebaliknya, hal ini pasti merugikan bagi calon legislatif yang baru mencalonkan diri, karena mereka dibatasi ruang promosi yang hanya terbatas di ibu kota kecamatan, padahal penduduk Tabang berjumlah 11.000 orang yang tersebar di 19 Desa. Mengapa kita hanya diberi ruang sebatas Desa Sidomulyo?” ujarnya.

“Kami dilarang memasang atribut kampanye di rumah dan bahkan di kantor PSI di Tabang tidak diizinkan. Bahkan, anggota kami diminta untuk mencabut Algaka milik PSI, dan ini tidak hanya berlaku untuk PSI, tetapi juga untuk partai lain,” tambahnya.

PSI telah mengirimkan surat keberatan terkait keputusan KPU ini kepada KPU Kukar atas temuan yang mereka anggap aneh. Jika surat keberatan ini tidak direspons, DPW PSI Kaltim berencana untuk membawa kasus ini ke tingkat nasional.

“Tahun lalu, tidak ada ketentuan seperti yang ada sekarang, dan kami berhasil memperoleh satu anggota dewan. Mungkin sekarang dianggap tidak ada yang melihat karena kecamatan Tabang berada di ujung wilayah,” keluhnya.

Menurut Deicky, keputusan KPU Kukar nomor 639 tahun 2023 ini, jika dibiarkan, akan menimbulkan kecurigaan terhadap kecurangan dalam pemilu, karena hanya akan menguntungkan calon petahana dari daerah tersebut.

“Iya, pasti akan menimbulkan kecurigaan, karena masyarakat Tabang hanya mengenal calon petahana yang sudah ada, sedangkan calon yang baru tidak akan mendapat keuntungan, karena harus mengeluarkan biaya besar untuk promosi yang melibatkan perjalanan antar Desa yang bisa memakan waktu hingga 1 jam per Desa, dan jika diizinkan memasang spanduk di setiap Desa, itu dapat mengurangi biaya sosialisasi,” tutupnya. (Han)

Pewarta: Hanafi

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
16.4k Pengikut
Mengikuti