spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Peningkatan SDM, Kunci Utama Entaskan Kemiskinan


TANJUNG REDEB – Dalam upaya pengentasan kemiskinan, diperlukan persamaan persepsi terkait indikator kemiskinan antara pemerintah pusat hingga kabupaten. Hal itu disebut Anggota Komisi I DPRD Berau, Rudi Parasian Mangunsong.

Dia menuturkan, kunci utama dalam upaya pengentasan kemiskinan di suatu daerah adalah meningkatkan kualitas Sumber Daya Manusia (SDM). Sehingga, pemerintah harus memperhatikan hal tersebut. “Kemiskinan tidak bisa dituntaskan, tetapi menurunkan angka kemiskinan. Makanya harus samakan persepsi,” ungkapnya.

Menurutnya, pengembangan SDM dapat dilakukan melalui berbagai cara, seperti meningkatkan kualitas pendidikan, kesehatan dan pemberdayaan masyarakat.

Pemerintah daerah pun harus memberikan fasilitas yang maksimal dalam proses pembinaan SDM, termasuk melakukan kerjasama dengan dunia usaha yang ada.

“Apalagi Berau akan menjadi salah satu penyangga Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara, ini juga jadi tantangan kita. Dari sekarang kita harus mulai memikirkan cara bagaimana meningkatkan SDM,” katanya.

Rudi menilai, kemiskinan berdampak negatif bagi kesejahteraan kehidupan masyarakat, seperti kekurangan pangan dan gizi, keterbelakangan pendidikan, kriminalitas hingga kerusakan lingkungan.

“Untuk mengatasi permasalahan kemiskinan ini, diperlukan peran aktif dari pemerintah dan masyarakat,” katanya.

Dirinya berharap, dalam pengentasan kemiskinan semua stakeholder berkontribusi, termasuk perusahaan yang ada di Kabupaten Berau. “Perusahaan di Berau harus meningkatkan kontribusinya dalam mengentaskan kemiskinan. Misalnya menyalurkan program ratusan rumah layak huni dan lainnya,” tandasnya. (adv/dez)

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

16.4k Pengikut
Mengikuti
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img