Beranda BALIKPAPAN Pengusaha Minyak asal Samarinda Ditangkap, Aparat Kejari Diadang Pengacara, Ricuh di Bandara...

Pengusaha Minyak asal Samarinda Ditangkap, Aparat Kejari Diadang Pengacara, Ricuh di Bandara Balikpapan

0

BALIKPAPAN – Suasana Bandara Sultan Aji Muhammad Sulaiman Sepinggan Balikpapan, Sabtu (30/7) sore mendadak ramai. Kericuhan terjadi ketika tiga aparat Kejaksaan Negeri (Kejari) Samarinda tiba dari Makassar membawa seorang pengusaha transportir Bahan Bakar Minyak (BBM) asal Samarinda, terpidana kasus perpajakan, Mohammad Noor bin Sudirman.

Pengacara Muhammad Noor tidak terima dengan penangkapan tersebut, karena dianggap dilakukan tidak sesuai prosedur. “Bebaskan klien kami, penangkapan ini cacat hukum,” ujar Saur Oloan SH MH dengan nada lantang kepada petugas Kejati Kaltim.

Saur tidak sendirian, tapi ia datang bersama beberapa pengacara Muhammad Noor lainnya.  Sempat terjadi perbincangan antara kedua belah pihak, namun terjadi ketidaksepahaman. “Kami hanya melakukan tugas kami,” ujar salah seorang aparat Kejaksaan sembari menunjukkan surat penangkapan yang dikeluarkan Kejati Kaltim atas terpidana kasus korupsi.

Melihat situasi yang memanas, aparat Kejari Samarinda lalu membawa Muhammad Noor ke dalam posko Kejaksaan di Bandara Sepinggan. Sementara di luar, beberapa pengacara Muhammad Noor terus berucap agar kliennya dibebaskan karena penangkapan dilakukan dengan cara yang tidak pantas.

Petugas keamanan bandara dibantu aparat Kepolisian berjaga di depan pintu. Sekitar pukul 18.20, datang beberapa anggota Brimobda Kaltim bersenjata lengkap. Mereka lalu mengawal aparat Kejati Kaltim membawa Muhammad Noor keluar meninggalkan bandara menuju Samarinda, guna mengikuti proses hukum selanjutnya.

Kepada Media Kaltim, Saur menjelaskan bahwa Kejari Samarinda tidak bisa serta merta melakukan penangkapan secara paksa. Alasannya, bunyi petikan putusan Mahkamah Agung hanya menolak permohonan kasasi kliennya dan membebani biaya perkara pada tingkat kasasi. “Tidak ada menyebutkan perintah penangkapan,” kata Saur didampingi rekannya Maringan Situngkir SH MH.

Marungin menambahkan, seyogyanya jaksa melakukan pemanggilan lebih dulu, karena selama ini kliennya kooperatif. “Tentunya kalau bersurat, kami akan hormati dan patuhi panggilannya. Jangan seperti ini, klien kami diperlakukan seperti teroris,” ujarnya.

Untuk diketahui, Muhammad Noor dinyatakan bersalah dalam kasus dugaan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak Fiktif Perusahaan Energi Manunggal Inti dan PT Noor Rieka Jaya Mandiri pada tahun 2013.  Kalah di tingkat pertama di PN Samarinda, terdakwa melakukan kasasi ke MA dan ditolak.

Menurut kuasa hukum, banyak kejanggalan dalam persidangan yang tidak terungkap. Diantaranya seperti kedudukan kliennya yang tak lagi menjabat direktur perusahaan saat terbitnya SPT bermasalah tersebut.

Kemudian kliennya juga tidak pernah melihat wujud SPT yang dianggap fiktif tersebut selama persidangan. “Perjuangan belum berakhir. Kami akan terus berjuang menuntut keadilan atas klien kami,” kata Maringan. (bdu)

TIDAK ADA KOMENTAR

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Exit mobile version