spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Pengurus Forum Berau Sehat Dilantik, Bupati: Perbanyak Turun ke Lapangan Edukasi Masyarakat

BERAU – Jajaran Forum Berau Sehat (FBS) periode 2025-2028 resmi dilantik dan dikukuhkan Bupati Berau, Sri Juniarsih Mas di ruang Sangalaki, pada Senin (17/3/2025). Kegiatan ini merupakan momentum penting untuk memperkuat semangat dan strategi dalam meningkatkan kualitas kesehatan masyarakat di Kabupaten Berau.

Bupati Sri, menegaskan komitmennya dalam mendukung upaya peningkatan derajat kesehatan masyarakat melalui berbagai program, termasuk penyediaan fasilitas kesehatan, edukasi, pengobatan, hingga pendampingan masyarakat.

“Kita semua ingin menjadikan Berau sebagai daerah yang layak, nyaman, dan sehat bagi masyarakat, agar memiliki harapan masa depan yang lebih baik,” ujarnya.

Ia juga menekankan pentingnya peran aktif pengurus FBS yang baru dilantik agar lebih banyak turun ke lapangan dalam mengedukasi masyarakat. Sebab, kata dia, proses edukasi membutuhkan waktu yang tidak singkat, sehingga sinergi dengan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait, khususnya Dinas Kesehatan dan Dinas Pendidikan Berau menjadi kunci utama keberhasilan program ini.

Dirinya pun berharap keberadaan FBS dapat semakin memperkuat sinergitas dengan OPD terkait serta mendorong gerakan perubahan nyata di bidang kesehatan.

Tak hanya itu, Bupati Sri juga meminta jajaran FBS untuk membangun komunikasi yang lebih baik dengan perusahaan-perusahaan yang memiliki program Corporate Social Responsibility (CSR) di wilayahnya.

“Mulai sekarang, FBS harus memperbanyak kader dan memperluas jangkauan melalui pelatihan serta terus melakukan sosialisasi tentang pola hidup sehat kepada masyarakat,” pungkasnya. (srn/dez)

Reporter: Sahruddin
Editor: Dezwan

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

62.1k Pengikut
Mengikuti
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img