BONTANG – Pangkalan Pendaratan Ikan (PPI) Tanjung Limau, Kota Bontang saat ini menerapkan retribusi masuk bagi pengunjung. Ini diterapkan sesuai dengan Perda nomor 1 tahun 2024 Pajak Daerah dan Retribusi Daerah sejak 1 Juni 2024.
Koordinator PPI Tanjung Limau, Misbah, mengatakan penerapan retribusi diterapkan sesuai dengan Perda nomor 1 tahun 2024. Ia mengatakan Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Kaltim menaungi enam PPI di Kaltim.
“Ada enam PPI yang berada di bawah naungan DKP Provinsi yang saat ini dikelola provinsi, termasuk PPI Tanjung Limau, Kota Bontang,” katanya saat dikonfirmasi.
Sesuai dengan kewenangannya dalam mengelola PPI harus memberikan kontribusi sesuai dengan Perda. “Dari dulu belum ada retribusi yang ditarik, karena tidak ada dasar hukumnya,” sebutnya.
Ia menyebutkan pihaknya sudah ditarget melaksanakan Perda meskipun saat ini seharusnya masih tahap sosialisasi.
“Semua SKPD yang berada di bawah naungan provinsi diatur sesuai Perda nomor 1 tahun 2024. Seperti Dinas Kelautan dan Perikanan,” jelasnya.
Ia pun menyebut ada dua retribusi yang dijalankan yakni retribusi masuk dan member berlangganan bagi pelaku usaha/nelayan bagi mobil.
“Ada retribusi masuk dan bagi member berlangganan bagi pelaku usaha dan nelayan mendapatkan potongan karena kan setiap hari ada kalau ada kapal bersandar,” tuturnya.
Penulis: Yahya Yabo
Editor: Nicha R