spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Pengungkapan Kasus Narkoba di Bontang: Pelaku Ditangkap, Barang Bukti Sabu Disita

BONTANG – Unit II Satresnarkoba Polres Bontang berhasil mengamankan seorang tersangka berinisial AR yang diduga memiliki, menguasai, menyimpan, dan mengedarkan narkotika jenis sabu.

Penangkapan berlangsung pada Selasa, 17 Oktober 2023, sekitar pukul 13.30 WITA, di tempat tinggalnya Perumahan Bukit Sekatup Damai (BSD), Kota Bontang.

Dalam penggerebekan tersebut, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga terkait dengan aktivitas penyalahgunaan narkotika.

Barang bukti yang berhasil disita meliputi 8 bungkus plastik bening yang diduga berisi sabu seberat 3,25 gram, lembar plastik klip, bong/alat hisap shabu, plastik kresek, korek api gas, dompet warna hitam dan handphone.

Kapolres Bontang AKBP Yusep Dwi Prastiya melalui Kasat Resnarkoba Iptu Muhammad Yazid mengungkapkan penangkapan berawal dari hasil penyelidikan sebelumnya yang mengindikasikan pelaku AR diduga terlibat dalam peredaran narkotika.

Ketika petugas tiba di lokasi, AR berada di dalam kamar. Setelah dilakukan penggeledahan, sejumlah barang bukti ditemukan di dalam kamar tidurnya.

“Setelah diinterogasi, tersangka mengakui bahwa barang bukti tersebut diperoleh dari seorang temannya yang sebelumnya mengantarkan sabu tersebut ke rumahnya,” kata Yazid.

BACA JUGA :  Dapat Surat Teguran Ketiga, Pedagang KS Tubun Ikuti Instruksi Mundur

Selanjutnya, tersangka dan barang bukti dibawa ke Satresnarkoba Polres Bontang untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut.

Tersangka AR beserta barang bukti diamankan polisi dan saat ini sedang menjalani pemeriksaan awal untuk pengembangan perkara lebih lanjut. (MK)

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
16.4k Pengikut
Mengikuti
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img