WALI KOTA BONTANG
PENGUMUMAN
Nomor: 810/1352/BKPSDM.02
TENTANG PERUBAHAN KATEGORI PELAMAR DAN UNGGAH DOKUMEN PADA
SELEKSI PENGADAAN CALON PEGAWAI PEMERINTAH DENGAN PERJANJIAN KERJA (PPPK) JABATAN FUNGSIONAL (JF) TENAGA KESEHATAN DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KOTA BONTANG TAHUN ANGGARAN 2022
Dengan ini disampaikan perubahan pada pengumuman Wali Kota Bontang
Nomor : 810/1130/BKPSDM.02 Tentang Seleksi Pengadaan Calon Pegawai Pemerintah
Dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Jabatan Fungsional (JF) Tenaga Kesehatan Di
Lingkungan Pemerintah Kota Bontang Tahun Anggaran 2022 sebagai berikut:
1. Perubahan pada Kategori Pelamar yaitu Pelamar yang dapat melamar sebagai PPPK JF Tenaga Kesehatan Pemerintah Kota Bontang Tahun Anggaran 2022 dan diberikan Penambahan Nilai Kompetensi Teknis pada poin 2 yang semula Tenaga Kesehatan NonAparatur Sipil Negara yang terdaftar di Sistem Informasi Sumber Daya Manusia Kesehatan (SISDMK) Kementerian Kesehatan paling lambat tanggal 1 April 2022 diubah menjadi Tenaga Kesehatan NonAparatur Sipil Negara yang terdaftar di Sistem Informasi Sumber Daya Manusia Kesehatan (SISDMK) Kementerian Kesehatan sesuai dengan usulan Wali Kota Bontang sebagai Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK).
2. Unggah dokumen pelamar sebagai persyaratan pendaftaran pada persyaratan surat lamaran dan surat pemyataan 5 poin yang semula dibubuhi e-materai diubah menjadi dapat menggunakan materai tempel yang berlaku untuk 1 (satu) dokumen.
Demikian pengumuman ini disampaikan untuk diketahui.
Bontang, 21 November 2022
WALIKOTA BONTANG,
BASRI RASE, S.IP