BONTANG — Pemerintah Kota (Pemkot) Bontang melalui Pjs Wali Kota Bontang mengumumkan jadwal pelaksanaan Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) bagi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Tahun Anggaran 2024. Informasi ini dirilis melalui Pengumuman Nomor B/800.1.2.2/793/BKPSDM/2024, merujuk pada pengumuman sebelumnya mengenai Pasca Sanggah Hasil Seleksi Administrasi CPNS, serta tindak lanjut dari surat Deputi Bidang Sistem Informasi Kepegawaian Badan Kepegawaian Negara.
Pelaksanaan SKD CPNS 2024
- Pilihan Penggunaan Nilai SKD 2023 atau Ujian SKD 2024: Para pelamar yang dinyatakan lulus seleksi administrasi diberikan pilihan untuk menggunakan nilai SKD yang diperoleh pada seleksi pengadaan PNS Tahun Anggaran 2023 atau mengikuti SKD Tahun Anggaran 2024. Keputusan ini merujuk pada Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 344 Tahun 2024.
- Peserta yang Tidak Mengikuti Ujian SKD 2024: Bagi pelamar yang memilih menggunakan nilai SKD Tahun Anggaran 2023, nomor peserta dan nama mereka tercantum dalam Lampiran I pengumuman ini, dan tidak dapat mengikuti ujian SKD T.A. 2024.
- Lokasi dan Jadwal Ujian: Rincian lokasi ujian, jadwal pelaksanaan, serta pembagian sesi untuk pelaksanaan SKD menggunakan sistem Computer Assisted Test (CAT) tercantum dalam Lampiran II.
- Kewajiban Peserta: Bagi pelamar yang memilih untuk mengikuti SKD Tahun Anggaran 2024, mereka diwajibkan untuk hadir sesuai jadwal dan lokasi ujian yang telah ditetapkan, serta mencetak Kartu Tanda Peserta Ujian melalui laman resmi SSCASN BKN.
Materi dan Ketentuan SKD:
- Tes Wawasan Kebangsaan (TWK): Mencakup nasionalisme, integritas, bela negara, pilar negara, serta bahasa negara.
- Tes Intelegensia Umum (TIU): Mencakup kemampuan verbal, numerik, dan figural.
- Tes Karakteristik Pribadi (TKP): Berisi soal-soal tentang pelayanan publik, jejaring kerja, sosial budaya, teknologi informasi, profesionalisme, dan anti radikalisme.
Nilai ambang batas untuk SKD juga telah ditentukan berdasarkan Keputusan Menteri PANRB Nomor 321 Tahun 2024, yang terdiri dari:
- TWK: 65 poin,
- TIU: 80 poin, dan
- TKP: 166 poin.
Untuk penyandang disabilitas, nilai kumulatif SKD paling rendah adalah 286 dengan nilai TIU minimal 60.
Ketentuan Tambahan:
Peserta wajib hadir 60 menit sebelum seleksi dimulai, mengenakan pakaian rapi, serta membawa KTP asli atau surat keterangan yang sah dan kartu peserta ujian. Setiap peserta akan menjalani pemeriksaan keamanan dan pengenalan wajah untuk memastikan keabsahan identitas.
Peserta juga dilarang membawa buku, perhiasan, perangkat elektronik, dan barang-barang lainnya ke dalam ruang seleksi. Pelanggaran terhadap ketentuan ini dapat berujung pada diskualifikasi peserta dari ujian.
Sistem Kelulusan: Kelulusan SKD akan didasarkan pada Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2024. Peserta yang memenuhi nilai ambang batas dan termasuk dalam tiga kali jumlah kebutuhan jabatan berhak mengikuti Seleksi Kompetensi Bidang (SKB). Jika terdapat nilai SKD yang sama, penentuan kelulusan akan didasarkan pada nilai TKP, TIU, dan TWK.
Pengawasan dan Pengumuman Hasil: Hasil ujian dapat dipantau melalui live score pada channel YouTube resmi BKN. Seluruh informasi resmi terkait seleksi CPNS Pemerintah Kota Bontang akan diumumkan melalui situs web dan media sosial resmi.
Peserta diimbau untuk tidak terpengaruh oleh pihak yang menjanjikan kelulusan dengan imbalan tertentu, karena tindakan tersebut adalah penipuan dan dapat dikenai sanksi sesuai peraturan yang berlaku.
Demikian pengumuman ini disampaikan untuk diketahui dan dilaksanakan oleh seluruh peserta yang mengikuti seleksi CPNS Pemerintah Kota Bontang Tahun 2024.
Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan oleh Balai Sertifikasi Elektronik (BSrE), BSSN. (adv)