BALIKPAPAN – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Kaltim sepanjang kurun waktu Oktober hingga November 2024 berhasil mengamankan 10 orang tersangka dengan jumlah barang bukti narkoba jenis sabu sebanyak 3.173,96 gram atau 3 kilo lebih dan 11 butir pil ekstasi.
Diresnarkoba Polda Kaltim, Kombes Pol Arif Bastari mengatakan, pengungkapan kasus ini berasal dari tiga subdit yang ada di Ditresnarkoba Polda Kaltim.
Dari 10 tersangka tersebut diamankan dari 3 daerah yang berbeda, yakni Kota Balikpapan sebanyak 7 orang, Kota Samarinda 2 orang, dan Kabupaten Kutai Kartanegara 1 orang.
“Dengan disitanya 3.173,96 gram sabu dan 11 butir pil ekstasi ini maka dapat menyelamatkan orang sebanyak 12 ribu jiwa,” ujarnya, Selasa (5/11/2024).
Lebih lanjut Arif Bastari menjelaskan, untuk tersangka di Kota Balikpapan terdapat 5 laporan polisi, masing-masing inisial EJ dengan barang bukti sabu seberat 242,75 gram sabu serta 11 pil ekstasi, R dan F sabu seberat 122,46 gram, L dan R sabu seberat 100 gram, S sabu seberat 79,4 gram, dan STO 1,6 kilogram sabu.
Untuk di Kota Samarinda terdapat dua laporan, masing-masing yang diamankan inisial AS dengan barang bukti sabu seberat 61,58 gram dan A sabu sebanyak seberat 506 gram.
“Dan dari Kutai Kartanegara kami amankan inisial Y dengan barang bukti seberat 282,75 gram sabu,” jelasnya.
Dalam sesi jumpa pers, para tersangka serta barang bukti turut dihadirkan, di mana terdapat 9 tersangka berjenis kelamin laki-laki dan satu orang tersangka berjenis kelamin perempuan.
“Mereka semua bukan masuk dalam jaringan internasional, masih dalam jaringan lokal termasuk jaringan Lembaga Permasyarakatan (Lapas) yang saat ini terus kami dalami,” tambahnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, polisi menyematkan pasal 114 ayat (2) subsider pasal 112 ayat (2) Jo pasal 132 ayat (1) RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.
“Dengan ancaman pidana paling ringan 5 tahun dan paling berat seumur hidup atau hukuman mati,” tutupnya.
Penulis: Aprianto
Editor: Nicha R