SAMARINDA – Sejak Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan memperketat aturan terkait penyakit yang dicover dan tidak dicover, banyak masyarakat mengeluhkan penolakan saat ingin berobat, bahkan ketika mendatangi Instalasi Gawat Darurat (IGD).
Ketentuan BPJS Kesehatan mencakup daftar 144 jenis penyakit yang harus ditangani terlebih dahulu di layanan primer atau Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP).
Kepala Humas BPJS Kesehatan, Rizky Anugerah, menjelaskan daftar tersebut bukan berarti penyakit tersebut tidak bisa dirujuk, tetapi rujukan hanya diberikan jika memenuhi indikasi medis sesuai Standar Kompetensi Dokter Indonesia 2012.
“Hal ini bertujuan untuk mengoptimalkan Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP), sehingga menghindari penumpukan peserta di satu fasilitas kesehatan,” jelas Rizky.
Namun, banyak masyarakat yang mengaku sudah berobat ke FKTP dan menjalani terapi medis, tetapi kondisi mereka tak kunjung membaik. Akibatnya, mereka kesulitan mendapatkan rujukan ke fasilitas kesehatan tingkat lanjut.
Ketua Komisi 4 DPRD Kota Samarinda, Novan Syahronny Pasie mengatakan kebijakan tersebut merupakan ranah pusat.
“Kami sudah berkoordinasi dengan OPD terkait mencarikan solusi untuk penyakit yang tidak ditanggung BPJS,” kata Novan.
Selain itu, Novan menjelaskan, pihaknya akan melakukan tinjauan langsung ke Rumah Sakit bersama Dinas Kesehatan untuk memastikan kondisi di lapangan.
“Kami akan perjuangkan, agar warga tetap bisa mendapatkan bantuan pembiayaan melalui pemerintah daerah,” demikian Novan.
Penulis: Hadi Winata
Editor: Nicha R