spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Penggelapan Pupuk, Sopir Perusahaan Diringkus Polisi

BONTANG – Pada Kamis (26/10/2023) lalu, sekitar pukul 17.00 Wita, telah diterima laporan dari sekuriti bahwa telah terjadi dugaan penggelapan pupuk milik PT. Sumalindo Hutani Jayayang dilakukan oleh tersangka EAW (29) asal Marangkayu yang juga merupakan karyawan perusahaan tersebut.

Di mana saat itu, sedang melakukan pengangkut pupuk dari gudang dengan menggunakan satu unit truk berwarna kuning bak kayu.

Akhirnya, pada Selasa (7/11/2023), EAW langsung diamankan pihak kepolisian. Kapolres Bontang AKBP Yusep Dwi Prastiya, melalui Kapolsek Marangkayu Iptu Fahrudi menyatakan tersangka adalah salah satu sopir dari perusahaan, yang bertugas untuk mengangkut pupuk tersebut dari gudang lalu diturunkan di lahan tempatnya bekerja.

“Akan tetapi, saat pengantaran tidak semua diturunkan, dia (tersangka) meminta disisakan lima karung jenis NPK Merk Mahkota dalam truk. Diduga untuk kepentingan pribadi,” ucapnya.

Rencananya, pupuk hasil penggelapan tersebut akan digunakan untuk berkebun sawit. Atas perbuatannya, ternyata tersangka EAW sudah melakukan penggelapan sebanyak dua kali. Perusahaan tersebut mengalami kerugian senilai Rp. 4.050.000.

BACA JUGA :  Polsek Bontang Utara Patroli Pengamanan Gereja, Ajak Jemaat Patuhi Prokes

Saat ini, barang bukti yang diamankan berupa satu buah bekas plastik bagian dalam kemasan pupuk jenis NPK Mahkota, berwarna putih bening, serta sisa pemakaian berupa pupuk jenis NPK Mahkota.

Tersangka pun telah diamankan di Mapolsek Marangkayu dengan dijerat pasal 374 atau 372 KUHP tentang penggelapan dalam jabatan dan atau penggelapan. “Ancaman maksimal 5 tahun penjara,” pungkasnya.

Penulis: Dwi S
Editor: Nicha Ratnasari

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
16.4k Pengikut
Mengikuti
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img