BONTANG- Mungkin ini yang disebut air susu dibalas air tuba. Kebaikan seorang majikan malah dibalas tak baik oleh pegawainya sendiri. Kejadian seperti ini dialami Bayu Sari Pratama yang nyaris rugi Rp 100 juta karena kelakuan sang anak buah AM.
Seperti dikatakan Kapolres Bontang AKBP Boyke Karel Wattimena melalui Kapolsek Marangkayu IPTU Sugiarto, kejadian ini bermula dari diterimanya AM sebagai sopir truk pengangkut tanah timbunan oleh Bayu. Setahun pertama bekerja tak ada gelagat aneh dari pria 21 tahun itu.
Tapi Kamis (16/7/2020) keanehan muncul. Dump truck merek HINO Nopol DA 1058 BI yang biasa terparkir di kantor sudah tak nampak lagi, begitu juga AM tiba-tiba yang sulit dihubungi. Karena tak ada jawaban pasti, Bayu akhirnya melaporkan kejadian ini ke Polres Bontang.
Usut punya usut mobil sudah tak ada lagi di Bontang. Dari hasil penelusuran Unit Reskrim Polsek Marangkayu, Polres Bontang serta Unit Jatanras Polda Kaltara terungkap bahwa truk warna hijau itu sudah ada di daerah Tanah Kuning Kelurahan Gunung Sari, Bulungan, Kalimantan Utara.
AM kemudian diamankan petugas karena diduga sengaja mengelapkan truk. Karena perbuatannya, menurut Kasubbag Humas AKP Suyono, penyidik Polsek Marangkayu telah menjerat AM dengan Pasal 372 KUH Pidana dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.
“Modusnya pelaku bekerja pada korban, tapi tiba-tiba menghilang sambil membawa truk korban ke Bulungan,” tegas Kapolsek Marangkayu IPTU Sugiarto. (ant)