BALIKPAPAN – Polda Kaltim berhasil menangkap tiga orang pelaku pengetab BBM bersubsidi jenis solar di Kota Balikpapan, pada Minggu (20/8/2023) lalu. Ketiganya ditangkap di SPBU Km 9 Balikpapan Utara usai melancarkan aksinya.
Adapun ketiga pelaku tersebut berinisial AA (24), HR (40) dan AS (53) dan otak dari perbuatan melanggar hukum tersebut adalah pemuda berinisial AA, sedangkan HR dan AS bekerja sebagai sopir saja.
Dari pengakuan AA, dirinya sudah beraksi selama 3 bulan terakhir ini. Mereka menggunakan 3 truk yang merupakan miliknya untuk berkeliling SPBU di kawasan Balikpapan Utara. Dan salah satunya SPBU yang berlokasi di Jalan Soekarnk Hatta KM 9, Karang Joang, Balikpapan Utara.
“Untung per liternya sekitar Rp3.000. Sehari bisa ambil 480 liter,” ujar AA, Rabu (30/8/2023).
Jika dikalkulasi, AA dan dua orang lainnya bisa mendapatkan keuntungan sekitar Rp 1,4 jt lebih sekali ngetab. Dan bila telah dilancarkan selama 3 bulan, maka besar kemungkinan bisa meraup keuntungan mencapai puluhan juta rupiah.
Lebih lanjut AA menjelaskan, jika dirinya tidak hanya membeli di satu SPBU saja, melainkan SPBU yang menyediakan BBM solar bersubsidi. Ia pun berbekal kartu Brizzi Fuel Card yang digunakan sebagai syarat untuk membeli BBM solar bersubsidi.
“Kita ikut antrean aja, nggak ada kenal petugas SPBU-nya. Kan pake kartu itu aja, cuma diliatkan aja,” jelasnya.
AA pun mengaku menjual BBM solar bersubsidi tersebut ke pedagang pinggir jalan hingga siapa saja yang membutuhkannya. Namun saat ditanya apa menjualnya ke pengusaha tambang, ia tutup mulut.
“Jual ke orang pinggir jalan,” ujarnya singkat.
Modus yang di gunakan AA untuk mengetab BBM solar bersubsidi ini bukan lah hal yang baru, dimana didalam bak truk terdapat tandon penampungan yang di sambungkan ke pompa listrik berukuran kecil.
“Memang begitu caranya. Biar cepat mindahkannya pak,” tutup AA.
Diberitakan sebelumnya, Ditreskrimsus Polda Kaltim mengungkap aksi pengetap Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis solar. Pengungkapan ini terjadi pada hari Minggu (20/8/2023), sekitar pukul 11.30 WITA di SPBU Jalan Soekarno Hatta KM 9, Karang Joang, Balikpapan Utara.
Tim Subdit Indagsi Ditreskrimsus Polda Kaltim menemukan tiga tandon IBC berkapasitas sekitar 1.000 liter lebih yang berisikan BBM jenis solar subsidi di dalam bak truk dengan nomor polisi KT 8956 AI, KT 8945 V, dan KT 8625 BK. Serta masing-masing satu unit pompa elektrik beserta selang yang berada di dalam tangki penyimpanan BBM solar di ketiga truk tersebut.
Atas perbuatannya ketiga tersangka dijerat Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang undang atas perubahan ketentuan pasal 55 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi. Ancaman hukuman pidana yang dihadapi adalah penjara paling lama 6 tahun dan denda maksimal Rp 60 miliar.
Penulis: Aprianto
Editor: Nicha Ratnasari