spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Pengetab Solar Subsidi Ditangkap, Simpan 520 Liter Solar di Kios

BALIKPAPAN – Polsek Balikpapan Timur mengamankan seorang pengetap solar subsidi berinisial SP (40). Dimana dirinya diamankan petugas pada Kamis (4/8/2022) lalu.

Saat hendak diringkus, SP tertangkap basah tengah menjual solar subsidi secara eceran di kiosnya yang berlokasi di Jalan Mulawarman, Teritip, Balikpapan Timur.

“Jadi solar itu diambil dari SPBU dikawasan Teritip menggunakan fuelcard. Begitu dapat solarnya, dia turunkan di kiosnya. Kemudian dia ulangi tiap minggunya, karena satu hari kan belum tentu dapat karena antre,” ujar Kapolsek Balikpapan Timur, Kompol Imam Syafi’i, Selasa (9/8/2022).

Imam menambahkan, perbuatan ini sudah dilakukan SP sejak tujuh bulan terakhir, persisnya pada Januari 2022 lalu. Dimana solar itu dia jual secara eceran di kiosnya.

“Setelah kita amankan, kita geledah kiosnya itu. Disana kita menemukan upaya penimbunan solar subsidi sebanyak 520 liter,” kata Imam.

Lebih lanjut Imam menjelaskan, dimana tiap liternya dibanderol Rp 10 ribu dari harga beli Rp 5.150 per liter. Maka demikian kalkulasinya terdapat selisih keuntungan sebesar Rp 4.850 per liter.

Oleh karenanya, pihak Polsek Balikpapan Timur lantas turut menyita barang bukti tersebut. Mulai dari truk yang digunakan hingga solar yang sudah ditampung dalam jerigen.

“Untuk pelaku ini, kita jerat lewat UU Minyak dan Gas Bumi dengan ancaman enam tahun penjara dan denda Rp 60 miliar,” kata Imam.

Sementara itu, SP yang dimintai keterangan oleh awak media tak banyak bicara. SP lebih banyak tertunduk sambil berjalan ke ruang tahanan. “Baru pak, buat kehidupan sehari-hari aja hasilnya,” ujarnya. (Bom)

16.4k Pengikut
Mengikuti