SANGATTA – Dalam upaya menjaga kualitas pengelolaan kearsipan teradministrasi dengan baik diperlukan langkah-langkah konkret mengikuti aturan kearsipan nasional yang terintegrasi dan berkekuatan hukum. Hal ini yang dilakukan Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kutai Timur (Dispusip Kutim) saat sosialisasi Perbup Nomor 41 Tahun 2022 tentang Pedoman Pengelolaan Arsip Terjaga dan Nomor 42 Tahun 2022 tentang Pedoman Alih Media Arsip di Ruang Akasia GSG Bukit Pelangi, beberapa waktu lalu.
Kegiatan dibuka Asisten Administrasi Umum Seskab Kutim Jamiatulkhair Daik mewakili Bupati Kutim Ardiansyah Sulaiman. Dalam kesempatan itu, Jami – sapaan akrabnya — menyebutkan, sosialisasi merupakan kesempatan bagi Dispusip dan OPD terkait menyatukan visi, dalam mewujudkan kearsipan sesuai dengan wilayah kewenangannya untuk menjamin kemudahan akses arsip bagi pengguna ahli media arsip untuk kepentingan pemanfaatan, pendayagunaan, dan pelayanan publik dengan memperhatikan prinsip keutuhan, keamanan, dan keselamatan arsip.
“Jadi dalam kegiatan ini seluruh peserta dapat memahami tata cara pengelolaan arsip, baik pada pengelola arsip maupun di unit kearsipan itu sendiri dengan tujuan agar penyelenggaraan Pemkab Kutim dapat diarsipkan dengan baik sebagai bukti akuntabilitas ataupun laporan pertanggungjawaban sehingga dapat terjaga dan terkelola dengan baik,” tegas Jami disaksikan perwakilan Dispusip Kutim yakni Kepala Bidang Pembinaan Kearsipan Dispusip Kutim Yayu Eka Sari dan narasumber dari Koordinator Kelompok Penyelenggaraan Kearsipan Daerah Wilayah I Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI) Sri Wulandari dan sejumlah undangan peserta yang hadir.
Selanjutnya, Jami menegaskan kegiatan ini sangat penting guna meningkatkan pengelolaan kearsipan yang komprehensip dan berkualitas.
“Karena pentingnya kegiatan ini maka saya harapkan kepada seluruh peserta, untuk memanfaatkan kesempatan ini dengan sebaik baiknya demi menambah pengetahuan dan wawasan kita dalam pengelolaan kearsipan dan menyajikan arsip menjadi informasi yang jelas, lengkap serta diakui secara hukum di lingkungan Pemkab Kutim mengikuti regulasi pusat yang terarah mengikuti ANRI,” tegasnya.
Sementara itu, dalam materinya Koordinator Kelompok Penyelenggaraan Kearsipan Daerah Wilayah I ANRI Sri Wulandari memaparkan mengenai bagaimana teknik membuat arsip yang terdiri dari daftar dan isi berkas serta melaporkan salinan arsip dinamis yang dikategorikan arsip terjaga kepada ANRI di lingkungan OPD Kutim.
“Golnya memperoleh pemahaman tentang pengelolaan arsip aset dan arsip terjaga sesuai denganj prinsip dan kaidah kearsipan,” singkatnya. (adv)